Results 21 to 40 of 82
Thread: All about pajak
-
10-02-2012, 03:09 PM #21Murid Krucil
- Join Date
- Jan 2012
- Posts
- 166
- Thanks
- 0
- Thanked 0 Times in 0 Posts
benar tapi itu klu dilakukan pemotongan oleh pemberi kerja dan itu klu peghasilannya sdh diatas PTKP , tapi klu penghasilannya dibawah PTKP dia tidak kena pajak dan tdk kewajiban ber NPWP ,
dlm kasus ini dia mau byr sendiri tp klu belum ber NPWP dia tdk bisa bayar pajak penghasilan ,
setahu saya yg penghasilannya diatas PTKP dan lom ber NPWP tarifnya 20% lbh tinggi dari yg ber NPWP,
setiap warga negara tuh dah menjadi Subjek Pajak , tapi klu Objek pajaknya tdk ada dia belum punya kewajiban bayar pajak .......klu ada yg salah mohon dikoreksi ya bro
-
10-02-2012, 03:12 PM #22Murid Krucil
- Join Date
- Jan 2012
- Posts
- 166
- Thanks
- 0
- Thanked 0 Times in 0 Posts
memank ada beberapa pajak yang tidak perlu punya NPWP bisa dibayar dan salah satu contohnya PPh pasal 4 ayat 2 klu mau tau apa isinya baca sendiri
biar sekalian tau masalah pajak hehehehehehehehehehehe.....
ayooooo bro kita ramaikan forum pajak ini biar masyrakat banyak tau apa itu PAJAK dan apa MANFAAT BAYAR PAJAK , Braaavvvvoooooo
-
10-02-2012, 05:43 PM #23
-
10-03-2012, 03:19 PM #241m4xGuest
maksudnya tax free apa neeh bro???
setau ane klo untuk pemotongan PPh atas gaji ga ada yang namanya tax free ada juga Subjek Pajak dan Non Subjek Pajak (kantor perwakilan dan pejabatnya negara asing, kantor organisasi internasional dan pejabatnya; UU PPh No 36 Thn 2008 Pasal 3)
klo emang Non subjek pajak berarti emang ga motong PPh 21 (CMIIW).
kalo bukan masuk ke salah satunya berarti itu perusahaan salah atau memang ga terdaftar / ga ada NPWP
nah kalau memang kejadian seperti itu ente bisa lapor penghasilan ente di spt tahunan orang pribadi dan bisa juga ga ngelaporin penghasilan tersebut.
kalau melaporkan semua penghasilan yg ente terima selama satu tahun penuh yah harus bayar pada saat pelaporan SPT OP.
bener bro
-
10-28-2012, 04:22 PM #25
bagusnya klo uda zakat, ga perlu bayar pajak.
-
10-29-2012, 10:02 AM #261m4xGuest
-
10-30-2012, 02:37 PM #27Tukang Download
- Join Date
- Mar 2012
- Posts
- 30
- Thanks
- 0
- Thanked 0 Times in 0 Posts
-
10-31-2012, 10:14 AM #28Tukang Download
- Join Date
- Sep 2010
- Posts
- 58
- Thanks
- 0
- Thanked 0 Times in 0 Posts
klo ini masuknya retribusi bro,.. coba bro tanya tentang perdanya sama petugas yg bersangkutan secara jelas tarif dam ketentuannya, biasanya retribusi perday ng bikin bro
mo koreksi sedikit yang dimaksud PTKP disini hanya untuk PTKP TK (tidak kawin)
ini masuknya ke pajak restoran bro, dy masuk ke dalam pajak daerah, tidak dikenakan PPn, hal ini dikarenakan untuk menghindari pengenaan pajak berganda,... dan tarif untuk pajak restoran umumnya sama dengan PPn yaitu 10%
1. masih tetap melapor bro wlopun blom ada kegiatan, laporannya nihil di SPt masa baik PPn maupun pasal 25 y
2.untuk penutupan CV sebaiknya dinotariskan dengan pembubaran CV laporkan ke KPP setempat, nanti NPWP CV tersebut akan dihapus.
3.klo cuma tidak ada kegiatan untuk beberapa wakto mending agan bikin pernyataan bahwa CV non-efektif (NE) tapi tetep lapor untuk menghindari pengenaan sanksi atas terlambat atau tidak lapor
"kebebasan" dengan pembuktian heheehe
perusahaan ente masih punya kewajiban memotong dari pegawai , coba ente tanya lagi ke perusahaan yg dimaksud taxfree ini buat pajak yg mana
sorry all ane gak pernah mantengin ,... moga manfaat thx to bro yg lain yg bisa ngasih masukanLast edited by anakbokepbanget; 10-31-2012 at 02:31 PM.
-
11-05-2012, 03:12 PM #29Tukang Download
- Join Date
- Mar 2012
- Posts
- 30
- Thanks
- 0
- Thanked 0 Times in 0 Posts
-
11-06-2012, 10:38 AM #30Murid Krucil
- Join Date
- Jan 2012
- Posts
- 166
- Thanks
- 0
- Thanked 0 Times in 0 Posts
bener bro , ini ada sedikit penjelasan utk pertimbangan :
1. klu tuh cv lom ada kegiatan atau lom ada transaksi klu dah ber-NPWP
tetap hrs lapor bro walaupun nihil untuk menghindari sanksi
administrasinya
2. klu cv udah lapor NE kewajiban lapor tidak ada dan tidak kena sanksi
administrasi tetapi tiap tahun hrs ada pemberitahuan NE , tetapi apabila
ada transaksi status NE otomatis gugur dan status langsung berubah
aktif , nah biasanya pada posisi ini WP sering lupa/tdk tau sehingga saat
status NE dia ada transaksi dan status otomatis jadi efektif tapi WP tdk
lapor , ujung2nya kena sanksi administrasi berbulan2 bahkan bertahun2
baru tau , setelah dihitung sanksinya aja bisa numpuk bro
3. Keuntungan NE jika suatu saat mau menggunakan lagi CV tersebut
tinggal menggunakan saja
4. klu cv tersebut ga ada kemungkinan mau digunakan lagi sebaiknya
dibubarkan aja dgn akte pembubaran itu lbh aman
tuh sedikit penjelasan utk pertimbangan tuh cv mau NE atau pembubaran
-
11-09-2012, 01:06 PM #311m4xGuest
FYI
mulai tahun 2013 Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) berubah menjadi sesuai PMK No. 162/PMK.011/2012:
TK/0 = Rp. 24.300.000 /tahun atau 2.025.000/bulan
K/0 = Rp. 26.325.000/tahun atau 2.193.750/bulan
K/1 = Rp. 28.350.000/tahun atau 2.362.500/bulan
K/2 = Rp. 30.375.000/tahun atau 2.531.250/bulan
K/3 = Rp. 32.400.000/tahun atau 2.700.000/bulan
-
11-10-2012, 02:02 PM #32Tukang Download
- Join Date
- Sep 2010
- Posts
- 58
- Thanks
- 0
- Thanked 0 Times in 0 Posts
-
11-13-2012, 09:32 AM #331m4xGuest
-
11-18-2012, 09:17 AM #34Tukang Download
- Join Date
- Sep 2010
- Posts
- 58
- Thanks
- 0
- Thanked 0 Times in 0 Posts
-
11-19-2012, 12:52 PM #35Murid Krucil
- Join Date
- Jan 2012
- Posts
- 166
- Thanks
- 0
- Thanked 0 Times in 0 Posts
-
11-20-2012, 09:01 AM #36Tukang Download
- Join Date
- Mar 2012
- Posts
- 30
- Thanks
- 0
- Thanked 0 Times in 0 Posts
-
11-21-2012, 11:21 AM #37Murid Krucil
- Join Date
- Jan 2012
- Posts
- 166
- Thanks
- 0
- Thanked 0 Times in 0 Posts
waduh ada yg slah kamar nih , kayaknya ngawur nih org ,
om momod ada yg ngacau nih , hehehehehehe
-
11-21-2012, 12:52 PM #38m12iGuest
ayo ramaikan postingan pajak....
sapa tau bisa ngebantu member lain yang butuh
thanx
-
11-21-2012, 02:40 PM #39Tukang Download
- Join Date
- Feb 2012
- Posts
- 49
- Thanks
- 71
- Thanked 0 Times in 0 Posts
mana nie sepi bgt..ramein lagi dong thread pajaknya
-
11-22-2012, 02:06 PM #40Murid Krucil
- Join Date
- Jan 2012
- Posts
- 166
- Thanks
- 0
- Thanked 0 Times in 0 Posts
heheheheehehehehe cb deh lempar case , biar rame














.gif)


baru.gif)




.gif)

.gif)







Bookmarks