Results 1 to 18 of 18
Thread: Tanya Soal Surat Perjanjian
-
08-03-2012, 12:39 AM #1Tukang Download
- Join Date
- Apr 2012
- Posts
- 12
- Thanks
- 0
- Thanked 0 Times in 0 Posts
Tanya Soal Surat Perjanjian
Langsung aja yah To the point..
1. Gw pernah tandatangan surat perjanjian (disahkan ama Kantor Hukum)yang salah satu isinya :
"Pihak pertama berjanji tidak akan berkomunikasi/ menghubungi lagi pihak kedua dalam bentuk apapun baik secara langsung ataupun melalui perantara."
seandainya gw ketemu ama itu orang secara ga sengaja, dan kemudian gw ngajak dia ngobrol. apakah gw ngelanggar perjanjian dan bisa dilaporkan?
2. Klo di rumah gw nyimpen video bokep pribadi gw (gw pihak ke-2, si cwe pihak ke-1). hanya untuk konsumsi sendiri. sementara video tersebut pernah beredar di internet dan dipermasalahkan oleh pihak ke-1 (cwe) yang ada dalam video tersebut lewat hukum. apakah itu salah? padahal sebenernya video itu tersebar karena laptop si cwe sendiri yang ilang. Apakah gw bisa menjadi tersangka penyebar video tersebut?
NB:
Maaf banget bro n sista, gw kemaren kurang lengkap ngasih keterangannya. udah gw edit. makasih atas masukannya.
Itu masalah gw ama mantan gw.
Pihak ke-1 (cwe, mantan gw)
Pihak ke-2 (gw)Last edited by Alex_Mimi; 08-04-2012 at 12:04 AM.
-
08-03-2012, 10:36 AM #2
-
08-03-2012, 12:10 PM #3Dedengkot Krucil
- Join Date
- Oct 2010
- Location
- within any black heart
- Posts
- 5,446
- Thanks
- 0
- Thanked 5 Times in 4 Posts
Trus yang TS mau tanyakan dari point 1 apa?
cabe deh..... pedes
-
08-03-2012, 02:39 PM #4
-
08-03-2012, 02:46 PM #5Sesepuh Krucil
- Join Date
- Apr 2012
- Location
- Somewhere only we know
- Posts
- 3,187
- Thanks
- 0
- Thanked 46 Times in 31 Posts
Klo nonton bokepnya lewat perantara juga gak?
Posted via Krucil Mobile Device
-
08-03-2012, 03:09 PM #6Dedengkot Krucil
- Join Date
- Oct 2010
- Location
- within any black heart
- Posts
- 5,446
- Thanks
- 0
- Thanked 5 Times in 4 Posts
oooooo, jd ini perjanjian antara TO dan afternoon hero?
-
08-03-2012, 03:46 PM #7
gue bingung yg mau ditanyakan apa??
jangan2 pihak pertama itu yg marah2 gara2 videonya nyebar..
-
08-03-2012, 03:47 PM #8
-
08-04-2012, 12:05 AM #9Tukang Download
- Join Date
- Apr 2012
- Posts
- 12
- Thanks
- 0
- Thanked 0 Times in 0 Posts
udah gw edit bro n sista..
maaf klo kemaren ngasih keterangannya ga lengkap.
-
08-04-2012, 01:34 PM #10
-
08-04-2012, 01:38 PM #11
nah gini donk..
bisa soalnya perjanjiannya adalah untuk tidak berkomunikasi.
dan ngajak ngobrol termasuk berkomunikasi.
bisa banget.
karena blom ada kejelasan dari mana asal video yg beredar di internet, apakah dr laptop tuh cewe yg ilang atau loe yg sebar.
sedangkan yg punya video saat ini adalah loe (di kompie loe).
-
08-04-2012, 11:35 PM #12Tukang Download
- Join Date
- Apr 2012
- Posts
- 12
- Thanks
- 0
- Thanked 0 Times in 0 Posts
-
08-17-2012, 10:28 PM #13Tukang Download
- Join Date
- Aug 2008
- Posts
- 8
- Thanks
- 0
- Thanked 0 Times in 0 Posts
Kaga. Itu kalo isi perjanjian kyk gitu, brarti cuma pihak 1 yg ga bole komunikasi pihak ke 2. Kalo pihak ke 2 ngajak ngomong dan pihak 1nya nanggepin, ya jelas pihak 1 yang salah.
Kalo ini memang amannya lu hapus saja. Soalnya bisa dituduh itikad buruk nantinya.
-
08-21-2012, 11:00 AM #14Tukang Download
- Join Date
- Feb 2012
- Location
- Underground
- Posts
- 49
- Thanks
- 0
- Thanked 0 Times in 0 Posts
point 2, walaupun tidak ikut menyebar, tp jika si pihak cewek dr keluarganya menuntut kemungnkinan bisa krn tidak ada bukti bhw kamu tidak menyebar walaupun itu kesalahan pihak cew yg ceroboh. tetap aja dipermasalahkan oleh polisi apalagi blm menikah dan status free sex

paling dari pihak cew menuntut kecuali anda menikahi tuh cew nya
-
08-21-2012, 04:01 PM #15Murid Krucil
- Join Date
- Aug 2012
- Posts
- 120
- Thanks
- 0
- Thanked 0 Times in 0 Posts
wah parah kagak ngerti gw
-
08-23-2012, 11:11 AM #16Avatar Maker
- Join Date
- Oct 2008
- Location
- C:\WINDOWS\system32
- Posts
- 1,870
- Thanks
- 0
- Thanked 1 Time in 1 Post
Ceweknya mana sih ??? sini share nocan nya...
-
08-24-2012, 11:08 PM #17Tukang Download
- Join Date
- Jul 2012
- Posts
- 2
- Thanks
- 0
- Thanked 0 Times in 0 Posts
Analisa Hukum untuk yang ke;
1. mengingat dalam perjanjian disebutkan Pihak I yang dilarang, maka berdasarkan Pasal 1338 Burgerlijk Wetboek, Saudara sama sekali tidak melanggar isi perjanjian yang saudara sepakati dengan Pihak I.
2. berdasarkan Pasal 4 Jo. Pasal 6 Jis. Pasal 8 jis Pasal 9 jis Pasal 34 jis Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, peluang saudara untuk menjadi tersangka sangat besar bahkan bisa menjadi terdakwa dan terpidana dengan hukuman berupa:
a. Hukuman Pidana penjara paling lama 8 tahun dan/ atau denda paling besar Rp.5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah); atau
b. Hukuman Pidana penjara paling lama 10 tahun dan/ atau denda paling besar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
catatan:
pengenaan besarnya hukuman pada point 2, tergantung pada proses pembuktian dalam persidangan.
Salam, semoga dapat membantu.
-
08-31-2012, 10:58 AM #18Tukang Download
- Join Date
- Mar 2011
- Posts
- 42
- Thanks
- 0
- Thanked 0 Times in 0 Posts
plok plok plok buat om nasriel...

jawabannya lengkap... btw nama belakangnya ilham ga?








.gif)





.gif)


baru.gif)




.gif)
.gif)











Bookmarks