Results 21 to 30 of 30
Thread: Cara Pembuatan Sertifikat Rumah
-
12-10-2012, 01:39 PM #21Murid Krucil
- Join Date
- Nov 2012
- Posts
- 251
- Thanks
- 0
- Thanked 0 Times in 0 Posts
-
12-13-2012, 03:51 PM #22
-
12-15-2012, 01:23 AM #23Tukang Download
- Join Date
- Oct 2009
- Posts
- 6
- Thanks
- 0
- Thanked 0 Times in 0 Posts
kalau udah ada sertipikat mah tinggal dateng ke PPAT untuk bikin akta jual beli aja
ini maksudnya mau balik nama bukan sih bro?
-
12-16-2012, 09:06 AM #24Murid Krucil
- Join Date
- May 2009
- Posts
- 97
- Thanks
- 0
- Thanked 0 Times in 0 Posts
jangan lupa bayar bphtb gan
-
12-16-2012, 10:51 AM #25Murid Krucil
- Join Date
- Jun 2011
- Posts
- 248
- Thanks
- 0
- Thanked 4 Times in 1 Post
pertanyaan yang aneh, waktu beli tanah/rumah secara resmi dan benar mestinya sudah pegang buku tanah sebagai tanda itu milik pembeli baru, emangnya surat tanah bisa dibikin seenak2nya?
-
12-16-2012, 12:00 PM #26Murid Krucil
- Join Date
- Apr 2008
- Posts
- 109
- Thanks
- 0
- Thanked 0 Times in 0 Posts
konsultasi sama pengacara aja om
-
12-18-2012, 10:47 AM #27Tukang Download
- Join Date
- Nov 2008
- Posts
- 68
- Thanks
- 0
- Thanked 0 Times in 0 Posts
mendingan langsung dateng aja ke notaris, disitu dijelasin semua kok!
-
12-20-2012, 05:58 PM #28
boleh numpang tanya jg ga? maap ganggu threadnya
ane mo beli tanah tapi statusnya AJB, kalo mo dijadiin shm gimana yah.
-
12-20-2012, 07:29 PM #29Murid Krucil
- Join Date
- Oct 2011
- Posts
- 182
- Thanks
- 0
- Thanked 1 Time in 1 Post
siap siap keluar uang suhu.. buat bikin surat ukur lah.. buat tinjauan yuridis lah.. maklum, birokrasi BPN masih sangat primordial..
-
12-27-2012, 02:38 PM #30Tukang Download
- Join Date
- Apr 2012
- Posts
- 68
- Thanks
- 0
- Thanked 0 Times in 0 Posts
kalau perubahan nama di sertifikat dari orang tua ke anak masih kena bphtb ga yah... ada yg bilang mesti bayar.. ada juga yg bilang ga perlu..
Posted via dekills Mobile Device














.gif)


baru.gif)




.gif)

.gif)







Bookmarks