Results 1 to 16 of 16
Thread: Cara mengurus BPKB hilang?
-
11-07-2012, 11:09 PM #1Murid Krucil
- Join Date
- Jun 2011
- Posts
- 263
- Thanks
- 5
- Thanked 0 Times in 0 Posts
-
12-14-2012, 01:42 PM #2Tukang Download
- Join Date
- Apr 2008
- Posts
- 23
- Thanks
- 0
- Thanked 0 Times in 0 Posts
Idem... BPKB motor saya juga hilang
-
12-14-2012, 07:29 PM #3Murid Krucil
- Join Date
- Oct 2012
- Posts
- 297
- Thanks
- 0
- Thanked 0 Times in 0 Posts
wah iya ini ane blom kepikiran kalo seandainya ilang mo urus kmn.. tlg agan yg punya wawasan lebih untuk dishare.
-
12-14-2012, 10:08 PM #4Tukang Download
- Join Date
- Apr 2009
- Posts
- 54
- Thanks
- 0
- Thanked 0 Times in 0 Posts
buat laporan polisi terus ke samsat deh
-
12-14-2012, 10:57 PM #5Tukang Download
- Join Date
- Jul 2009
- Location
- di hatimu...
- Posts
- 55
- Thanks
- 0
- Thanked 0 Times in 0 Posts
kalau ngga salah, bikin surat kehilangan dulu deh, terus asalkan nama /identitas di bpkb sama dengan pelapor, ntar bpkbnya bisa diambil di samsat...eh tapi ga tau lagi kalau tyt salah...mohon pencerahan suhu2...
-
12-15-2012, 01:55 PM #6Murid Krucil
- Join Date
- Nov 2012
- Posts
- 170
- Thanks
- 13
- Thanked 0 Times in 0 Posts
Berdasarkan informasi dari Traffic Management Center (TMC) Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya, sedikitnya ada 11 syarat yang ditetapkan untuk mengurus BPKB pengganti. Syarat-syarat itu tidak mudah, walaupun tidak bisa dikatakan sulit.
1. Bukti berita acara laporan Polisi tentang kehilangan BPKB anda, minimal pada tingkat kantor Kepolisian Sektor (Polsek)
2. Kartu Tanda Penduduk ( untuk perorangan )
3. Untuk perusahaan atau badan hukum lain, diperlukan salinan akte pendirian dan surat keterangan domisili
4. Untuk instansi pemerintahan dan badan hukum diperlukan sebuah surat kuasa
5. Surat pernyataan kehilangan BPKB, yang harus dibubuhi bermaterai
6. Bukti penyiaran di dua media massa.
7. Surat keterangan dari peugas Reserse Kriminal
8. Surat keterangan dari Bank, bahwa BPKB tersebut tidak dijaminankan
9. Bukti cek fisik kendaraan dari Kepolisian Daerah (Polda)
10. Foto copy STNK
11. Foto dan scan KTP di kantor Kepolisian Daerah (Polda)
-
12-15-2012, 04:19 PM #7Murid Krucil
- Join Date
- Aug 2010
- Posts
- 102
- Thanks
- 0
- Thanked 0 Times in 0 Posts
-
12-15-2012, 07:01 PM #8Murid Krucil
- Join Date
- Jul 2008
- Posts
- 250
- Thanks
- 0
- Thanked 0 Times in 0 Posts
mksdnya musti buat berita pengumuman
-
12-17-2012, 08:49 AM #9Murid Krucil
- Join Date
- Aug 2010
- Location
- nomaden
- Posts
- 275
- Thanks
- 0
- Thanked 0 Times in 0 Posts
Maksudnya, harus buat berita kehilangan minim di 2 koran gan
Kan biasanya ada kolom untuk berita kehilangan gitu
Yg nubie masih bingung, gimana caranya minta keterangan dr bank,bahwa bpkb itu sedang tidak dijaminkan (point 8)? Bank di indo kan banyak banget gan..
Mohon infonya suhu2
Posted via dekills Mobile Device
-
12-18-2012, 01:46 PM #10Tukang Download
- Join Date
- Jul 2010
- Posts
- 1
- Thanks
- 0
- Thanked 0 Times in 0 Posts
-
12-18-2012, 02:56 PM #11Murid Krucil
- Join Date
- Apr 2008
- Posts
- 96
- Thanks
- 0
- Thanked 0 Times in 0 Posts
lapor ke samsat. trus nanti suruh bikin surat kehilangan dan bikin iklan kehilangan di media
-
12-18-2012, 03:00 PM #12
Gue Pernah cuma udh hampir 10 tahun lalu. Persis Kaya yg diatas, tp gak pake ke bank. Ribet dan lama ngurusnya bisa sampai 4 bulanan. Gue waktu itu punya sodara yg kerja di komdak. Mending Pake biro jasa aja gan biar gak cape..
-
12-18-2012, 11:01 PM #13Tukang Download
- Join Date
- Apr 2008
- Posts
- 31
- Thanks
- 0
- Thanked 0 Times in 0 Posts
Pakr biro jasa aja, nanti paling di stnknya ada tulisan duplicate
Posted via dekills Mobile Device
-
12-19-2012, 05:37 PM #14
itu BPKB gimana bisa ilang gan

memang garis besarnya sih urus surat kehilangan, coba dulu iklanin di Surat Kabar dll
baru kalo udah mentok diurus ke Samsat
tentunya data2 penunjang harus lengkap
tapi asli heran kalo BPKB sampe ga ada
emang dibawa kemana2 tuh BPKB?
atau ketelingsut dirumah mungkin
-
12-19-2012, 08:05 PM #15Murid Krucil
- Join Date
- May 2009
- Posts
- 107
- Thanks
- 2
- Thanked 0 Times in 0 Posts
-
12-27-2012, 12:14 PM #16Murid Krucil
- Join Date
- Jul 2008
- Posts
- 119
- Thanks
- 0
- Thanked 0 Times in 0 Posts
Bpkb ngga boleh ilang suhu, bisa2 kendaraannya dianggap curian...














.gif)


baru.gif)




.gif)

.gif)







Bookmarks