Results 21 to 40 of 88
Thread: Konsultasi Hukum Perlendiran
-
12-10-2012, 10:08 AM #21Tukang Download
- Join Date
- Apr 2008
- Posts
- 44
- Thanks
- 0
- Thanked 0 Times in 0 Posts
-
12-10-2012, 11:16 AM #22Tukang Download
- Join Date
- Sep 2012
- Posts
- 2
- Thanks
- 0
- Thanked 0 Times in 0 Posts
jawabannya tergantung apakah pernikahan siri nya itu di catatkan dalam catatan sipil atau tidak ??
kalau tidak di catatkan maka secara legalitas mengacu pada UU no.1 tahun 1974 maka istri anda sudah legal dan sah menjadi istri anda dan suami terdahulunya tidak bisa meng"klaim" sebagai miliknya karena tidak ada kekuatan hukum tetap.
Akan tetapi berlaku sebaliknya jika pernikahan SIRI nya itu telah di catatkan dalam capil, ada kemungkinan anda harus berbagi istri itupun kalau dalam agama anda mengizinkannya mengingat UU perkawinan di indo menganut "asas monogami" tetapi tidak melarang untuk poligami dan poliandri kalau di perbolehkan agama ybs.
-
12-10-2012, 11:22 AM #23Tukang Download
- Join Date
- Jun 2012
- Location
- Jamaicanya Indonesia
- Posts
- 12
- Thanks
- 0
- Thanked 0 Times in 0 Posts
wah...emang udah ada izin beracaranya gan suka jd kuasa hukum??
-
12-10-2012, 11:25 AM #24Murid Krucil
- Join Date
- Jun 2008
- Posts
- 98
- Thanks
- 0
- Thanked 0 Times in 0 Posts
wah ribet juga yah klo nikah sirih di masukin capil
-
12-10-2012, 12:37 PM #25Murid Krucil
- Join Date
- Sep 2012
- Location
- Jogja - Solo
- Posts
- 289
- Thanks
- 0
- Thanked 22 Times in 9 Posts
nunggu jawaban suhu ARIKINA dulu ah, biar dijawab berdasarkan undang - undang yang berlaku.
-
12-10-2012, 01:21 PM #26Murid Krucil
- Join Date
- Nov 2012
- Posts
- 251
- Thanks
- 0
- Thanked 0 Times in 0 Posts
kalo suami istri cerai, pembagian hartanya gimana gan?
trus kalo selama nikah si suami gak pernah nafkahin gmn pembagian hartanya?
-
12-12-2012, 05:59 AM #27Murid Krucil
- Join Date
- Oct 2012
- Posts
- 261
- Thanks
- 0
- Thanked 0 Times in 0 Posts
asik neh ada trit buat curhat masalah hukum
-
12-12-2012, 08:22 AM #28Tukang Download
- Join Date
- Jan 2012
- Posts
- 49
- Thanks
- 0
- Thanked 0 Times in 0 Posts
lumayan buat punya pernyataan tentang hukum perlendiran
-
12-12-2012, 11:05 AM #29Murid Krucil
- Join Date
- Apr 2008
- Posts
- 259
- Thanks
- 0
- Thanked 8 Times in 2 Posts
-
12-12-2012, 11:55 AM #30Murid Krucil
- Join Date
- Nov 2012
- Posts
- 251
- Thanks
- 0
- Thanked 0 Times in 0 Posts
-
12-12-2012, 01:14 PM #31Murid Krucil
- Join Date
- Jan 2009
- Posts
- 262
- Thanks
- 0
- Thanked 0 Times in 0 Posts
Ada ga celah hukum yg bisa membuat website Krucil jadi legal ?
Triknya gimana ?
Kita semua tau semua pejabat main WP, tapi yg kena kalo ada apa2 ya rakyat jelata kaya kita
-
12-12-2012, 01:37 PM #32
-
12-12-2012, 05:05 PM #33Tukang Download
- Join Date
- Jul 2008
- Posts
- 33
- Thanks
- 0
- Thanked 0 Times in 0 Posts
nice info gan.. kalo geledah mobil ada syarat2 yg harus dipenuhin oleh polisi gak gan? kalau misalnya polisinya ternyata salah, apa kita bisa tuntut?
-
12-12-2012, 05:22 PM #34
Maf baru bisa buka dekills.com
1. secara agama pernikahan tersebut sah, selama belum di ceraikan dia tetap isteri suaminya (cukup mengatakan saya ceraikan kamu maka dia sudah di ceraikan)
2. secara hukum mereka belum menikah sesuai Pasal 7 Ayat(1) Kompilasi Hukum Islam Perkawinan perkawinan hanya dapat di buktikan dengan akta nikah.
klo tidak ada akta nikah maka wajib hukumnya di Isbatkan baru dia sah di mata hukum negara.
kalo status hukum Agama dia sah sebagai isteri Suami pertama, klo Hukum negara selama Suaminya ga bisa menunjukkan akta nikah dia ga sah sebagai isteri Suami pertama.
-
12-12-2012, 11:17 PM #35
ga musti ada Izin ada aturanya kok, dari Surat Edaran mahkamah Agung, UU bantuan hukum, dan Universitas saya ada MOU ma Pengadilan Tinggi jadi bisa dengan catatan dalam Surat Kuasa ada Dosen dan Mahasiswa... ini sebagai bentuk perwujudan Tri darma Perguruan Tinggi
ane Cuma Nubi Kk CCp SUHU UG jogja
Gan klo sampe Polisi Bisa Manggil Isteri ente ane ga bisa berkata apa2 cuman OON...
knpa juga kita kasih tawu No Contac Bini kita.



Contoh :
Agan ke gerebek ma WP terus di data, terus Polisi Minta No Contac Bini or Keluarga y jangn di kasih.
Misalkan di Ancem ga boleh Pulang y Cuek aja gan, dari pada berantem ma Bini di Usir dari Rumah Mendingan Minep aja di Kantor Polisi Paling lama Besok da disuruh Pulang, n ane Jamin ga bakal di masukin di dalam Penjara paling2 tidur2an di Kursi Ruangan Kantor Polisi
pembagian Hartanya di bagi 2 terhadap Harta Bersama (Gana Gini) 50% Suami 50% Isteri tidak Perduli siapa yang dapet (ntah itu Suami or Isteri) selama di hasilkan dalam masa perkawinan y dibagi 2.
tapi untuk harta-harta tertent tidak di bagi 2.
1. harta Bawaan yaitu Harta milik Suami or isteri yang di peroleh sebelum menikah.
2. Harta Warisan or Hibah (pemberian) walaupun di peroleh di dalam pernikahan
ane belum bisa jawab tapi akan ane cari tawu gmn caranya makasih atas pertanyaan Agan


Maf kalo Suhu Islam Bukan di Capil (catatan sipil) tpi di KUA istilahnya Isbat Nikah
Maf Suhu yang ane Bold kalo dia Islam dia di KUA kalo dia Non Islam Baru di Capil.
kemudian Misalkan suaminya menikah dan dapat menunjukkan Akte Nikah Suaminya dapet Menuntut dengan Tuntutan telah melakukan Zinah (284 KUHP)
di page 1 kan uda ada Suhu.
terus casenya gmn baru bisa tawu bisa di tuntut or ga...Last edited by anakbokepbanget; 12-17-2012 at 11:36 PM.
-
12-12-2012, 11:59 PM #36Murid Krucil
- Join Date
- Jun 2008
- Posts
- 104
- Thanks
- 0
- Thanked 0 Times in 0 Posts
info yg sangat menarik. thanks suhu arikina
-
12-13-2012, 09:52 AM #37
-
12-14-2012, 09:56 AM #38
-
12-14-2012, 12:44 PM #39Tukang Download
- Join Date
- Apr 2009
- Posts
- 54
- Thanks
- 0
- Thanked 0 Times in 0 Posts
nyimak aja om, tp ada yang pernah kasi ide , kalo misalnya mau ML bukan dengan istri yang sah atau kata lain dengan WP
pertama sebelum ML dinikahin dulu secara formalitas aja, terus setelah main ditalak 3 , jadi ga berzinah judulnya .
mohon infonya
-
12-14-2012, 07:25 PM #40Murid Krucil
- Join Date
- Oct 2012
- Posts
- 297
- Thanks
- 0
- Thanked 0 Times in 0 Posts
nice gan.. berguna nih buat yg mau konsultasi hukum.. apalagi tentang poldanya lol














.gif)


baru.gif)




.gif)

.gif)







Reply With Quote




Bookmarks