Results 61 to 80 of 88
Thread: Konsultasi Hukum Perlendiran
-
12-19-2012, 12:31 AM #61Murid Krucil
- Join Date
- Aug 2009
- Posts
- 111
- Thanks
- 0
- Thanked 0 Times in 0 Posts
-
12-19-2012, 07:33 AM #62
- Join Date
- Mar 2008
- Location
- Area Verifikasi Bandung & JaBoDeTaBek, Info Bisyar/Bispak Bandung & JaBoDeTaBek, FR, Hukum!!
- Posts
- 5,907
- Thanks
- 0
- Thanked 1 Time in 1 Post
Gue rasa sih nggak lah... ini polkisnya aja yang petakilan secara bosnya anak baru yang masih nyari muka di departemennya... ujung-ujungnya paling ya ngincer naik pangkat...... wajar sih... tapi apa ya iya nggak ada perkara lain di reskrim yang lebih mengganggu masyarakat luas dibanding ngurusin forum kayak gini dimana di antara yang jualan sama yang beli nggak ada unsur keterpaksaan...... gue rasa ini emang masalah budaya aja karena memang harus diakui hal-hal yang kayak gini masih dianggap tabu sama masyarakat kita... kalo di negara yang udah maju sih setau gue urusan kayak gini sama perjudian tuh bukannya dilarang... tapi diatur...
-
12-20-2012, 08:25 AM #63Murid Krucil
- Join Date
- Oct 2012
- Posts
- 372
- Thanks
- 0
- Thanked 0 Times in 0 Posts
-
12-21-2012, 01:37 PM #64
-
12-22-2012, 12:55 AM #65Tukang Download
- Join Date
- Apr 2009
- Posts
- 7
- Thanks
- 0
- Thanked 0 Times in 0 Posts
-
12-22-2012, 09:24 PM #66Tukang Download
- Join Date
- Jun 2008
- Location
- Nomaden
- Posts
- 27
- Thanks
- 0
- Thanked 0 Times in 0 Posts
kalo kasus kaya si ng-Acheng Fikri hukumnya gmana gan...
-
12-23-2012, 10:21 AM #67
-
12-23-2012, 07:25 PM #68Murid Krucil
- Join Date
- Jan 2010
- Posts
- 115
- Thanks
- 0
- Thanked 0 Times in 0 Posts
suhu arikina, ane mau tanya mengenai surat tanah:
ortu ane punya sebidang tanah yg dibeli puluhan tahun lalu(belum bersettifikat), sayangnya bukti pembelian hanya berupa fotokopi kuitansi jual beli.
bagaimana caranya mengurus agar tanah tsb punya sertifikat?
Posted via dekills Mobile Device
-
12-23-2012, 10:33 PM #69
gampang gan...
agan minta ke kelurahan or kantor desa dimana tanah agan berada minta buatin namanya sporadik, besaran biaya sporadik itu nego ma lurah or kepala desanya aja misalkan nanti agan disuruh buat Surat Keterangan Tanah (SKT) ma Lurah or Kadesnya jngn mau yang agan mau Sporadik, Sporadik itu sama aja SKT tpi Sporadik ga diketahui Camat n sekarang itu yg di pake Sporadik...
terus minta blangko tua-tua kampung...
setelah dapet isi blangko itu sama tua-tua kampung dimana tanah agan berada....
oy orang-orang berbatas dengan tanah agan mengakuikan klo agan pemilik nyakan soalnya nanti di sporadik ada yg berbatas...
kalo uda jadi bawa dech ke BPN oy jangan lupa bawa bukti klo da bayar PBB terus di BPN y nego lagi ma orang2 BPN masalah biaya dsb.
-
12-25-2012, 02:30 AM #70
-
12-26-2012, 11:43 AM #71Murid Krucil
- Join Date
- Mar 2011
- Posts
- 98
- Thanks
- 0
- Thanked 0 Times in 0 Posts
nice share soal penggrebekan bro. jadi agak was2 sih, untung selama ini kalo main di hotel yg bagusan biar sedikit aman
-
12-26-2012, 11:52 AM #72Tukang Download
- Join Date
- Jun 2008
- Posts
- 48
- Thanks
- 0
- Thanked 0 Times in 0 Posts
kalo rumah kos gimana gan... ada landasan hukum untuk razia ga?
-
12-26-2012, 11:16 PM #73
-
12-27-2012, 01:23 AM #74Tukang Download
- Join Date
- Apr 2012
- Posts
- 7
- Thanks
- 0
- Thanked 0 Times in 0 Posts
gan, maap aga nyimpang dikit. bisa tolong jelasin ga putusan MA atau MK gt yah yang jadi yurisprudensi tentang anak di luar nikah yg baru2 ini diputus.maap klo istilahnya salah gan,hehehe
-
12-27-2012, 10:06 PM #75
jadi berdasarkan Putusan MK anak Luar kawin sudah dapat mempunyai hubungan keperdataan dengan Ayahnya asalkan dapat dibuktikan dengan ilmu pengetahuan/ teknologi contoh Tes DNA.
ini bunyi pasalnya
Berdasarkan uraian ini Pasal 43 ayat 1 UU Perkawinan ini harus dibaca, “Anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya. “
ini linknya untuk lebih lengkap
http://www.jimlyschool.com/read/anal...ak-luar-kawin/
ini no putusannya
lihat Putusan MK No. 46/PUU-VIII/2010
-
12-27-2012, 10:36 PM #76Tukang Download
- Join Date
- Jan 2009
- Posts
- 27
- Thanks
- 0
- Thanked 0 Times in 0 Posts
dukung di legalkan secara undangundang
-
12-27-2012, 11:44 PM #77Murid Krucil
- Join Date
- Jul 2008
- Posts
- 98
- Thanks
- 0
- Thanked 0 Times in 0 Posts
Just inpoh, test DNA sekarang sudah mudah dan murah. Di RSCM biaya 2jtan kalo ga salah.
Yg dibutuhin sample jaringan si anak dan sample jaringan yg mo dicocokin.
Secara ga langsung ini juga jalan keluar bagi yg ditodong WP hamil, bilang aja yo wes dilahirin tapi setelah lahir test DNA
-
12-28-2012, 09:48 PM #78
-
02-22-2013, 08:54 AM #79Murid Krucil
- Join Date
- Aug 2012
- Posts
- 120
- Thanks
- 0
- Thanked 0 Times in 0 Posts
izin simak suhu, umur brapa wanita dikatakan masih anak2 atau belum dewasa
-
03-11-2013, 04:16 AM #80














.gif)


baru.gif)




.gif)

.gif)




Reply With Quote


Bookmarks