Results 1 to 20 of 27
Thread: Pendirian CV
-
12-10-2012, 10:52 AM #1Tukang Download
- Join Date
- May 2010
- Location
- Bandung-Jakarta
- Posts
- 41
- Thanks
- 0
- Thanked 0 Times in 0 Posts
-
12-10-2012, 11:04 AM #2Tukang Download
- Join Date
- Dec 2009
- Posts
- 41
- Thanks
- 0
- Thanked 0 Times in 0 Posts
hehehe... pergi ke notaris aja gan.. yang jelas harus ada minimal 3 orang kali yach untuk direktur nya
-
12-10-2012, 11:37 AM #3Tukang Download
- Join Date
- Apr 2011
- Posts
- 27
- Thanks
- 0
- Thanked 0 Times in 0 Posts
untuk bikin CV gak ribet bos, tinggal buat Anggaran Dasarnya dulu di Notaris (minimal Direkturnya 2), trus buat domisili di kelurahan, trus buat NPWP di kantor Pajak, SIUP dan TDP di Dept. Perdagangan, dah gt aja, kalo buat biayanya sih estimasi kurang lebih 10 jtan udah all in bos.
-
12-10-2012, 07:36 PM #4Murid Krucil
- Join Date
- Apr 2008
- Posts
- 171
- Thanks
- 0
- Thanked 0 Times in 0 Posts
nice info ni... langsung ke notaris
-
12-14-2012, 01:47 AM #5Murid Krucil
- Join Date
- Oct 2012
- Posts
- 96
- Thanks
- 0
- Thanked 0 Times in 0 Posts
nggak bro, itu biayanya bahkan ngga sampe 5 juta kok. kalo bikin akta pendirian Notaris nya di Notaris biasanya nggak sampe 5 juta rata rata. Bikin Akta Pendirian PT di Notaris aja 5 jutaan. nanti itu proses nya Notaris yang buat abis itu tinggal didaftarin sama Notaris nya di KEMENKUMHAM, abis didaftarin, biasa nya tinggal nunggu jawaban dari KEMENKUMHAM sekitar paling lama 1 bulanan. nah di Akta Pendirian juga biasanya nanti dicantum saham yang dijadikan modal, nanti bro bisa akalin kok itu. biasa nya modal yang disetor itu biasa nya 50 juta untuk CV. nah 50 Juta tadi bro pinjem dulu aja ketemen bro untuk isi rekening bro. abis itu print out deh buku rekening bro. abis di print out balikin lagi deh ke temen bro yang 50 juta nya. intinya yang penting ada uang masuk ke rekening bro aja segitu.
oh iya CV itu nggak perlu direktur nya 2 CV atau Comanditer Venorschap merupakan perusahaan perseorangan jadi nggak perlu direktur nya 2, kalo PT, itu minimal 2 orang atau lebih pemiliknya alias pemilik saham nya 2 atau lebih, kalo direktur satu juga nggak papa. Bro bisa liat di Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas.Last edited by anakbokepbanget; 12-14-2012 at 07:10 AM.
-
12-14-2012, 06:32 AM #6Murid Krucil
- Join Date
- Sep 2012
- Location
- Jogja - Solo
- Posts
- 290
- Thanks
- 0
- Thanked 23 Times in 9 Posts
Soal biaya rasanya tergantung dari notarisnya, tp 5 juta sudah termasuk besar kalau menurut saya
Posted via dekills Mobile Device
-
12-14-2012, 08:15 AM #7Murid Krucil
- Join Date
- Oct 2012
- Posts
- 96
- Thanks
- 0
- Thanked 0 Times in 0 Posts
sebenernya bukan tergantung Notaris, justru biaya Notaris tergantung dari nilai akta tersebut. pemberian komisi kepada Notaris udah diatur dalam Undang-Undang Tentang Notaris kok
-
12-14-2012, 08:49 AM #8Murid Krucil
- Join Date
- Oct 2012
- Location
- Rolling in the Deep
- Posts
- 252
- Thanks
- 0
- Thanked 0 Times in 0 Posts
yups betul sekali di notaris akan di jelaskan semua tentang bagaimana mendirikan sebuah cv
-
12-14-2012, 09:54 AM #9
kbetulan ane kerja di notaris gan,,
kalau untuk pendirian CV mah cma minta pengesahan ke pengadilan aj gan,,
biaya notaris nya 2,5jta gan,,,,
kalau untuk PT.7jta gan
-
12-14-2012, 01:44 PM #10Murid Krucil
- Join Date
- Oct 2012
- Posts
- 96
- Thanks
- 0
- Thanked 0 Times in 0 Posts
Nah kan bener. jadi nggak sampe tuh 10 jutaan kalo CV. kalo buat SIUP juga ada jenis nya. tergantung bidang usahanya. kalo misalnya Restoran atau Cafe atau Hotel dan sejenis kepariwisataan itu SIUP nya SIUP K atau SIUP Kepariwisataan. nah kalo kaya MLM atau sejenisnya biasanya SIUP nya Surat Izin Usaha Perdagangan Langsung.
-
12-14-2012, 02:37 PM #11Murid Krucil
- Join Date
- Dec 2010
- Posts
- 144
- Thanks
- 0
- Thanked 0 Times in 0 Posts
bro kalo dah bikin cv trus butuh jasa pembukuan & pajak hubungi ane ya......... hehe
-
12-14-2012, 03:20 PM #12
-
12-14-2012, 07:28 PM #13Murid Krucil
- Join Date
- Oct 2012
- Posts
- 297
- Thanks
- 0
- Thanked 0 Times in 0 Posts
betul bgt gan tinggal ke notaris aja urus disono..
-
12-15-2012, 12:28 AM #14Tukang Download
- Join Date
- Dec 2012
- Posts
- 7
- Thanks
- 0
- Thanked 0 Times in 0 Posts
-
12-15-2012, 07:08 PM #15Murid Krucil
- Join Date
- Jul 2008
- Posts
- 250
- Thanks
- 0
- Thanked 0 Times in 0 Posts
tergantung mau all in apa pengesahan notarisnya aja.
kl all in bwt cv range nya 3.5-5,cm kl pengesahan doank ya jelas mahal gan
-
12-16-2012, 08:16 PM #16Tukang Download
- Join Date
- Apr 2009
- Posts
- 50
- Thanks
- 0
- Thanked 0 Times in 0 Posts
cm info aja, kalo buat UD cm 2jt aja kalo urus sndr
-
12-16-2012, 08:19 PM #17Murid Krucil
- Join Date
- Sep 2012
- Posts
- 124
- Thanks
- 4
- Thanked 0 Times in 0 Posts
-
12-16-2012, 09:43 PM #18Murid Krucil
- Join Date
- Feb 2012
- Location
- Di suatu tempat
- Posts
- 109
- Thanks
- 0
- Thanked 0 Times in 0 Posts
Kalo CV kyknya emg minmal 2 orang ya.. Utk pastinya ke notaris aja gan..
-
12-16-2012, 11:37 PM #19Tukang Download
- Join Date
- Apr 2008
- Posts
- 31
- Thanks
- 0
- Thanked 0 Times in 0 Posts
CV minimal 2 orang.
Biaya kayanya gak sampe 5 juta, tergantung yang ngurusinnya juga.
-
12-17-2012, 12:33 AM #20Murid Krucil
- Join Date
- Oct 2012
- Posts
- 96
- Thanks
- 0
- Thanked 0 Times in 0 Posts
Terus nanti kalo ada perkara, bisa konsultasiin ke ane ya gan. hehehehe














.gif)


baru.gif)




.gif)

.gif)







Bookmarks