Results 1 to 2 of 2
Thread: hukum hak cipta karya lama
-
01-03-2013, 11:29 AM #1Pendekar Krucil
- Join Date
- Jun 2008
- Location
- PENSIUN UG
- Posts
- 642
- Thanks
- 0
- Thanked 6 Times in 3 Posts
hukum hak cipta karya lama
gw punya pertanyaan tentang copyright gambar. kalau misalkan gw mau pakai foto/scan naskah/lukisan dll zaman kuno untuk keperluan komersial (ilustrasi dalam buku), itu boleh nggak? melanggar hukum hak cipta nggak?
*contoh kasus, gw mau pakai iklan djadoel ini buat ilustrasi buku.

-
01-19-2013, 11:35 PM #2Tukang Download
- Join Date
- Jan 2013
- Posts
- 14
- Thanks
- 0
- Thanked 0 Times in 0 Posts
ga melanggar hukum dan boleh saja dilakukan sepanjang mencantumkan sumbernya gan dan juga credit kepada pemilik gambar atau naskah tersebut apabila memang pemegang hak atas objek2 yang bakal agan masukin ke buku agan tersebut udah kaga ada atau udah ga jelas asal usulnya. tapi kalau emang masih hidup/ada pemegang hak ciptanya atas objek trsebut, ada baiknya agan minta izin resmi dulu. sebenarnya asal agan jangan mencopas tanpa izin aja, dertakan sumbernya dari mana udah aman, tentunya minta izin juga kalau pengutipan yang agan lakukan lebih besar dari skalma (sepertinya) 35% isi buku agan














.gif)


baru.gif)




.gif)

.gif)







Bookmarks