Page 1 of 22 12311 ... LastLast
Results 1 to 20 of 430

Thread: Hamba Hukum

  1. #1
    Mod Kaleng Mentega anakbokepbanget's Avatar
    Join Date
    Mar 2008
    Location
    Area Verifikasi Bandung & JaBoDeTaBek, Info Bisyar/Bispak Bandung & JaBoDeTaBek, FR, Hukum!!
    Posts
    5,908
    Thanks
    0
    Thanked 1 Time in 1 Post

    Default Hamba Hukum

    Untuk Semua Member KRUCIL yang anak hukum atau mungkin tertarik untuk chit-chat dengan para sarjana hukum silahkan post disini......

    Notes:

    • Kalo sampai ada perdebatan di lounge ini harap tetap memperhatikan kata-kata yang digunakan...... jangan terlalu kasar apalagi sampe SARA...
    • Secara ini gue kasih judul [LOUNGE], maka silahkan juga ngobrol mengenai hal-hal yang terkait dunia hukum asal jangan terlalu OOT aja ya......
    Last edited by anakbokepbanget; 06-02-2010 at 01:17 PM.

  2. #2
    Mod Kaleng Mentega anakbokepbanget's Avatar
    Join Date
    Mar 2008
    Location
    Area Verifikasi Bandung & JaBoDeTaBek, Info Bisyar/Bispak Bandung & JaBoDeTaBek, FR, Hukum!!
    Posts
    5,908
    Thanks
    0
    Thanked 1 Time in 1 Post

    Default

    -Reserved-
    Last edited by anakbokepbanget; 02-10-2010 at 11:34 AM. Reason: Lagi gue pikirin mau diisi apa, mungkin anti gue isi info lowongan kerja di bidang hukum... :p

  3. #3
    Mommy Mod SubmissiveGirl's Avatar
    Join Date
    Jun 2008
    Location
    The Roman Emperor's Chamber
    Posts
    22,213
    Thanks
    0
    Thanked 9 Times in 6 Posts

    Default

    congrats!

  4. #4
    Moderator Hugh-Heffner's Avatar
    Join Date
    May 2008
    Location
    UG Jabodetabek - UG FR
    Posts
    4,684
    Thanks
    0
    Thanked 3 Times in 1 Post

    Default

    be urusin surat2 perusahaan gw dong.. udah lama nih gak jadi2 NPWP ama PKP nya

    ~~~~~~~~~~~~~~~~

  5. #5
    Dedengkot Krucil de javu's Avatar
    Join Date
    Apr 2008
    Location
    -N3gR1 d1 @W@N-
    Posts
    5,284
    Thanks
    0
    Thanked 2 Times in 2 Posts

    Default

    salmek sob
    Last edited by de javu; 02-10-2010 at 12:22 PM.

  6. #6
    Mod Kaleng Mentega anakbokepbanget's Avatar
    Join Date
    Mar 2008
    Location
    Area Verifikasi Bandung & JaBoDeTaBek, Info Bisyar/Bispak Bandung & JaBoDeTaBek, FR, Hukum!!
    Posts
    5,908
    Thanks
    0
    Thanked 1 Time in 1 Post

    Default

    Quote Originally Posted by Hugh-Heffner View Post
    be urusin surat2 perusahaan gw dong.. udah lama nih gak jadi2 NPWP ama PKP nya

    ~~~~~~~~~~~~~~~~
    Kegiatan usaha lu bertentangan dengan norma-norma kali brur.........
    Last edited by anakbokepbanget; 02-10-2010 at 01:56 PM.

  7. #7
    Dedengkot Krucil biawak_fbi's Avatar
    Join Date
    Apr 2009
    Location
    Jakarta
    Posts
    6,406
    Thanks
    0
    Thanked 0 Times in 0 Posts

    Default

    Wah2 ada rokum baru nih... kayaknya suhu abb satu profesi nih sama suhu rheine

  8. #8
    Moderator Moderat 45 mm45's Avatar
    Join Date
    Apr 2008
    Location
    ga ada dimana-mana
    Posts
    14,952
    Thanks
    2
    Thanked 44 Times in 31 Posts

    Default

    oh yes
    bokep

  9. #9
    Sesepuh Krucil mesumania's Avatar
    Join Date
    May 2009
    Location
    dikelilingi bidadari
    Posts
    2,287
    Thanks
    0
    Thanked 0 Times in 0 Posts

    Default

    Wokeh.....

  10. #10
    Banned Manually
    Join Date
    Sep 2009
    Location
    dibawah puser, diantara 2 paha
    Posts
    491
    Thanks
    0
    Thanked 0 Times in 0 Posts

    Default

    anak hukum satu almamater sama gw beraksi

  11. #11
    perverts
    Guest

    Default

    wuihhhhhh akhirnya jadi juga ni sub forum...
    Quote Originally Posted by kocokers View Post
    anak hukum satu almamater sama gw beraksi
    ente anak hukum juga bro? jangan-jangan

  12. #12
    Dedengkot Krucil Rheine's Avatar
    Join Date
    May 2008
    Location
    in chubby panda heart
    Posts
    6,458
    Thanks
    0
    Thanked 0 Times in 0 Posts

    Default

    Horeee

    Diapprove jg usulnya

  13. #13
    Mod Kaleng Mentega anakbokepbanget's Avatar
    Join Date
    Mar 2008
    Location
    Area Verifikasi Bandung & JaBoDeTaBek, Info Bisyar/Bispak Bandung & JaBoDeTaBek, FR, Hukum!!
    Posts
    5,908
    Thanks
    0
    Thanked 1 Time in 1 Post

    Default

    Quote Originally Posted by rheine View Post
    Horeee

    Diapprove jg usulnya
    O... ternyata elu toh yang rekues......

    Urusin nih sekarang thread-nya...... jadi tanggung jawab lu juga......

  14. #14
    Banned Manually
    Join Date
    Sep 2009
    Location
    dibawah puser, diantara 2 paha
    Posts
    491
    Thanks
    0
    Thanked 0 Times in 0 Posts

    Exclamation

    Quote Originally Posted by pervertshaman View Post
    ente anak hukum juga bro? jangan-jangan
    anak teknik kimia klo gw sih

  15. #15
    perverts
    Guest

    Default

    btw untuk yg bergerak dibidang hukum (kayak gue )
    keberlakuan undang-undang bahasa udah pernah ada yg nerapin blom? karena gw aja ampe skrg kalo bikin agreement dan pihaknya lokal+asing, pasti masih gue bikin dalam bahasa inggris aja...males banget kalo bikin bilingual...

  16. #16
    Penggembira kodek's Avatar
    Join Date
    Apr 2008
    Location
    Poskamling bebe17.info
    Posts
    8,685
    Thanks
    4
    Thanked 11 Times in 8 Posts

    Default

    sub forum Hukum sudah diapprove silahkan bagi yang berprofesi bidang hukum berkontribusi disini dan dirawat sebaik baiknya

    hindari masalah SARA ,diskusi boleh jangan beribut dan no junk post




  17. #17
    Mod Kaleng Mentega anakbokepbanget's Avatar
    Join Date
    Mar 2008
    Location
    Area Verifikasi Bandung & JaBoDeTaBek, Info Bisyar/Bispak Bandung & JaBoDeTaBek, FR, Hukum!!
    Posts
    5,908
    Thanks
    0
    Thanked 1 Time in 1 Post

    Default

    Quote Originally Posted by pervertshaman View Post
    btw untuk yg bergerak dibidang hukum (kayak gue )
    keberlakuan undang-undang bahasa udah pernah ada yg nerapin blom? karena gw aja ampe skrg kalo bikin agreement dan pihaknya lokal+asing, pasti masih gue bikin dalam bahasa inggris aja...males banget kalo bikin bilingual...
    Setau gue sih awalnya yang wajib pake bahasa Indonesia kalo melibatkan instansi pemerintah doang...... kalo pihaknya masih swasta ya tergantung governing language yang dipilih aja......

    Nanti kalo klien-nya minta bilingual lu charge lebih malah aja... toh kan kalo lu males bikin tinggal minta tulung translator...

    Eniweeeiii......

    Setelah gue baca UU 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, kayaknya sih bahasa yang wajib jadinya ya bahasa Indonesia aja......

    Coba niih baca isi pasal sama penjelasannya:

    Spoiler for Isi Pasal:


    Pasal 31:

    Ayat (1)

    Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam nota kesepahaman atau perjanjian yang melibatkan lembaga negara, instansi pemerintah Republik Indonesia, lembaga swasta Indonesia atau perseorangan warga negara Indonesia.

    Ayat (2)

    Nota kesepahaman atau perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang melibatkan pihak asing ditulis juga dalam bahasa nasional pihak asing tersebut dan/atau bahasa In


    Spoiler for Penjelasan Pasal:


    Pasal 31:

    Ayat (1)

    Yang dimaksud dengan “perjanjian” adalah termasuk perjanjian internasional, yaitu setiap perjanjian di bidang hukum publik yang diatur oleh hukum internasional, dan dibuat oleh pemerintah dan negara, organisasi internasional, atau subjek hukum internasional lain. Perjanjian internasional ditulis dalam bahasa Indonesia, bahasa negara lain, dan/atau bahasa Inggris. Khusus dalam perjanjian dengan organisasi internasional yang digunakan adalah bahasa-bahasa organisasi internasional.

    Ayat (2)

    Dalam perjanjian bilateral, naskah perjanjian ditulis dalam bahasa Indonesia, bahasa nasional negara lain tersebut, dan/atau bahasa Inggris, dan semua naskah itu sama aslinya.


    Lebih lanjut terkait sama hal itu, temen kantor gue suruh gue juga baca artikel yang di hukumonline......

    Ini artikelnya:

    Spoiler for Artikel:

    “Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam nota kesepahaman atau perjanjian yang melibatkan lembaga negara, instansi pemerintah Republik Indonesia, lembaga swasta Indonesia atau perseorangan warga Negara Indonesia”. Itulah kutipan Pasal 31 ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kembangsaan. Beleid itu menjadi fenomenal sejak Undang-Undang tersebut diberlakukan pada 9 Juli 2009. Sontak, sejumlah korporat, terutama perusahaan asing, mempertanyakan keabsahan kontrak berbahasa Inggris yang lazim mereka gunakan. Tak terkecuali para lawyer.

    Pada 26 November 2009 lalu, sebelas lawyer yang sebagian besar merupakan partner di kantor hukum terkemuka, mengirimkan surat yang ditujukan kepada Menteri Hukum dan HAM. Isinya meminta penjelasan terkait pelaksanaan Pasal 31 UU No. 24/2009. Gayung pun bersambut. Tak sampai sebulan Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar, merespon surat tersebut. Melalui suratnya bernomor M.HH.UM.01.01-35 perihal “Permohonan Klarifikasi atas implikasi dan pelaksanaan UU No. 24 Tahun 2009”, Patrialis menyatakan perjanjian privat komersial (private commercial agreement) dalam bahasa Inggris tanpa disertai versi bahasa Indonesia tidak melanggar persyaratan kewajiban seperti ditentukan Undang-Undang tersebut.

    Kata-kata “tidak melanggar persyaratan kewajiban” bahkan ditegaskan dengan menebalkan huruf dan diberi garis bawah. Dengan demikian, perjanjian yang dibuat dengan versi bahasa Inggris tetap sah atau tidak batal demi hukum atau tidak dapat dibatalkan. Patrialis beralasan, implementasi Pasal 31 tersebut menunggu sampai dikeluarkannya Peraturan Presiden. Memang, dalam Pasal 40 UU No. 24/2009 disebutkan, ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan bahasa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 sampai dengan Pasal 39, diatur dalam Peraturan Presiden.

    Bukan hanya itu, dalam suratnya Patrialis menjelaskan, sesuai dengan asas peraturan perundang-undangan yang berlaku, setiap peraturan yang disahkan atau ditetapkan dan diundangkan, maka peraturan tersebut berlaku setelah diundangkan sampai peraturan itu dicabut. Artinya, peraturan hanya berlaku ke depan dan tidak boleh berlaku surut. Sehingga semua perjanjian yang dibuat sebelum Peraturan Presiden diundangkan, tidak perlu disesuaikan atau menyesuaikan penggunaan bahasa Indonesia yang ditentukan di dalam Peraturan Presiden tersebut.

    Patrialis menambahkan, terkait asas kebebasan berkontrak, para pihak pada dasarnya secara formal bebas menyatakan, apakah bahasa yang digunakan dalam kontrak adalah bahasa Indonesia atau bahasa Inggris atau keduanya. Jika Peraturan Presiden tentang Penggunaan Bahasa Indonesia (sebagai implementing regulation) ditetapkan dan diundangkan, maka para pihak secara formal nantinya terikat ketentuan dalam Peraturan Presiden tersebut, yakni selain menggunakan bahasa Inggris juga diwajibkan menggunakan bahasa Indonesia.

    Jika hal itu wajib dilakukan (menggunakan dua versi bahasa), maka para pihak juga bebas menyatakan bahwa jika terhadap perbedaan penafsiran terhadap kata, frase, atau kalimat dalam perjanjian, maka para pihak bebas memilih bahasa mana yang dipilih untuk mengartikan kata, frase, atau kalimat yang menimbulkan penafsiran dimaksud. Klausula yang lazim digunakan dalam perjanjian, misalnya “dalam hal terjadi perbedaan penafsiran terhadap kata, frase, atau kalimat dalam bahasa Inggris dan bahasa Indonesia dalam perjanjian ini, maka yang digunakan dalam menafsirkan kata, frase, atau kalimat dimaksd adalah versi bahasa Inggris”. Demikian penggalan kalimat yang tercantum dalam surat Patrialis kepada para lawyer tersebut.

    Daya ikat

    Kini, giliran pernyataan Partialis yang menuai polemik baru. Berbeda dengan Patrialis, Sonny Maulana Sikumbang, Pengajar Ilmu Perundang-undangan Fakultas Hukum Universitas Indonesia, mengingatkan sebuah prinsip sederhana bahwa suatu peraturan perundang-undangan mulai berlaku sejak tanggal diundangkan. “Setelah Undang-Undang Bahasa itu diundangkan dan dimasukan ke dalam lembaran negara, mulai saat itulah dia sudah berlaku,” ujarnya melalui sambungan telepon. Termasuk, ketentuan yang mewajibkan kontrak harus dilakukan menggunakan bahasa Indonesia.

    Langkah Menteri Hukum dan HAM yang menyatakan kewajiban kontrak berbahasa Indonesia baru berlaku setelah terbit Peraturan Presiden, dinilai tidak tepat. “Daya ikatnya sudah berlaku sejak tanggal diundangkan,” jelas Sonny. Secara teori, lanjutnya, memang dibedakan antara daya ikat berlakunya sebuah peraturan dan efektifitas.

    Sonny menjelaskan seringkali suatu Undang-Undang dinyatakan memiliki daya ikat, tetapi baru akan efektif bila sudah ada peraturan pelaksananya. Namun, untuk konteks UU No. 24/2009 ini, menurutnya tak perlu menunggu peraturan pelaksana diterbitkan. “Ketentuan itu sudah bisa berlaku secara efektif. Lagipula kan bunyinya sudah jelas, yakni ‘mewajibkan’. Mau tunggu apalagi?” pungkasnya.


    Sumber: http://www.hukumonline.com/berita/ba...gris-tetap-sah


    Kalo masih pusing juga setelah baca penjelasan itu jangan ngomel sama gue......... sono ngomel sama yang bikin aturan......
    Last edited by anakbokepbanget; 02-10-2010 at 02:38 PM.

  18. #18
    Mod Kaleng Mentega anakbokepbanget's Avatar
    Join Date
    Mar 2008
    Location
    Area Verifikasi Bandung & JaBoDeTaBek, Info Bisyar/Bispak Bandung & JaBoDeTaBek, FR, Hukum!!
    Posts
    5,908
    Thanks
    0
    Thanked 1 Time in 1 Post

    Default

    Quote Originally Posted by kodek View Post
    sub forum Hukum sudah diapprove silahkan bagi yang berprofesi bidang hukum berkontribusi disini dan dirawat sebaik baiknya

    hindari masalah SARA ,diskusi boleh jangan beribut dan no junk post



    Jiaaahhh...... lu pake kasih warning lagi...... itu di postingan pertama bukannya udah gue sampein... gue tambahin kata-kata "SARA" deh...






    ...... pasti ngejar postingan nih...
    Last edited by anakbokepbanget; 02-10-2010 at 02:37 PM.

  19. #19
    perverts
    Guest

    Default

    Quote Originally Posted by anakbokepbanget View Post
    Setau gue sih awalnya yang wajib pake bahasa Indonesia kalo melibatkan instansi pemerintah doang...... kalo pihaknya masih swasta ya tergantung governing language yang dipilih aja......

    Nanti kalo klien-nya minta bilingual lu charge lebih malah aja... toh kan kalo lu males bikin tinggal minta tulung translator...

    Eniweeeiii......

    Setelah gue baca UU 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, kayaknya sih bahasa yang wajib jadinya ya bahasa Indonesia aja......

    Coba niih baca isi pasal sama penjelasannya:

    Spoiler for Isi Pasal:


    Pasal 31:

    Ayat (1)

    Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam nota kesepahaman atau perjanjian yang melibatkan lembaga negara, instansi pemerintah Republik Indonesia, lembaga swasta Indonesia atau perseorangan warga negara
    Indonesia.

    Ayat (2)

    Nota kesepahaman atau perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang melibatkan pihak asing ditulis juga dalam bahasa nasional pihak asing tersebut dan/atau bahasa In


    Spoiler for Penjelasan Pasal:


    Pasal 31:

    Ayat (1)

    Yang dimaksud dengan “perjanjian” adalah termasuk perjanjian internasional, yaitu setiap perjanjian di bidang hukum publik yang diatur oleh hukum internasional, dan dibuat oleh pemerintah dan negara, organisasi internasional, atau subjek hukum internasional lain. Perjanjian internasional ditulis dalam bahasa Indonesia, bahasa negara lain, dan/atau bahasa Inggris. Khusus dalam perjanjian dengan organisasi internasional yang digunakan adalah bahasa-bahasa organisasi internasional.

    Ayat (2)

    Dalam perjanjian bilateral, naskah perjanjian ditulis dalam bahasa Indonesia, bahasa nasional negara lain tersebut, dan/atau bahasa Inggris, dan semua naskah itu sama aslinya.


    Lebih lanjut terkait sama hal itu, temen kantor gue suruh gue juga baca artikel yang di hukumonline......

    Ini artikelnya:

    Spoiler for Artikel:

    “Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam nota kesepahaman atau perjanjian yang melibatkan lembaga negara, instansi pemerintah Republik Indonesia, lembaga swasta Indonesia atau perseorangan warga Negara Indonesia”. Itulah kutipan Pasal 31 ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kembangsaan. Beleid itu menjadi fenomenal sejak Undang-Undang tersebut diberlakukan pada 9 Juli 2009. Sontak, sejumlah korporat, terutama perusahaan asing, mempertanyakan keabsahan kontrak berbahasa Inggris yang lazim mereka gunakan. Tak terkecuali para lawyer.

    Pada 26 November 2009 lalu, sebelas lawyer yang sebagian besar merupakan partner di kantor hukum terkemuka, mengirimkan surat yang ditujukan kepada Menteri Hukum dan HAM. Isinya meminta penjelasan terkait pelaksanaan Pasal 31 UU No. 24/2009. Gayung pun bersambut. Tak sampai sebulan Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar, merespon surat tersebut. Melalui suratnya bernomor M.HH.UM.01.01-35 perihal “Permohonan Klarifikasi atas implikasi dan pelaksanaan UU No. 24 Tahun 2009”, Patrialis menyatakan perjanjian privat komersial (private commercial agreement) dalam bahasa Inggris tanpa disertai versi bahasa Indonesia tidak melanggar persyaratan kewajiban seperti ditentukan Undang-Undang tersebut.

    Kata-kata “tidak melanggar persyaratan kewajiban” bahkan ditegaskan dengan menebalkan huruf dan diberi garis bawah. Dengan demikian, perjanjian yang dibuat dengan versi bahasa Inggris tetap sah atau tidak batal demi hukum atau tidak dapat dibatalkan. Patrialis beralasan, implementasi Pasal 31 tersebut menunggu sampai dikeluarkannya Peraturan Presiden. Memang, dalam Pasal 40 UU No. 24/2009 disebutkan, ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan bahasa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 sampai dengan Pasal 39, diatur dalam Peraturan Presiden.

    Bukan hanya itu, dalam suratnya Patrialis menjelaskan, sesuai dengan asas peraturan perundang-undangan yang berlaku, setiap peraturan yang disahkan atau ditetapkan dan diundangkan, maka peraturan tersebut berlaku setelah diundangkan sampai peraturan itu dicabut. Artinya, peraturan hanya berlaku ke depan dan tidak boleh berlaku surut. Sehingga semua perjanjian yang dibuat sebelum Peraturan Presiden diundangkan, tidak perlu disesuaikan atau menyesuaikan penggunaan bahasa Indonesia yang ditentukan di dalam Peraturan Presiden tersebut.

    Patrialis menambahkan, terkait asas kebebasan berkontrak, para pihak pada dasarnya secara formal bebas menyatakan, apakah bahasa yang digunakan dalam kontrak adalah bahasa Indonesia atau bahasa Inggris atau keduanya. Jika Peraturan Presiden tentang Penggunaan Bahasa Indonesia (sebagai implementing regulation) ditetapkan dan diundangkan, maka para pihak secara formal nantinya terikat ketentuan dalam Peraturan Presiden tersebut, yakni selain menggunakan bahasa Inggris juga diwajibkan menggunakan bahasa Indonesia.

    Jika hal itu wajib dilakukan (menggunakan dua versi bahasa), maka para pihak juga bebas menyatakan bahwa jika terhadap perbedaan penafsiran terhadap kata, frase, atau kalimat dalam perjanjian, maka para pihak bebas memilih bahasa mana yang dipilih untuk mengartikan kata, frase, atau kalimat yang menimbulkan penafsiran dimaksud. Klausula yang lazim digunakan dalam perjanjian, misalnya “dalam hal terjadi perbedaan penafsiran terhadap kata, frase, atau kalimat dalam bahasa Inggris dan bahasa Indonesia dalam perjanjian ini, maka yang digunakan dalam menafsirkan kata, frase, atau kalimat dimaksd adalah versi bahasa Inggris”. Demikian penggalan kalimat yang tercantum dalam surat Patrialis kepada para lawyer tersebut.

    Daya ikat

    Kini, giliran pernyataan Partialis yang menuai polemik baru. Berbeda dengan Patrialis, Sonny Maulana Sikumbang, Pengajar Ilmu Perundang-undangan Fakultas Hukum Universitas Indonesia, mengingatkan sebuah prinsip sederhana bahwa suatu peraturan perundang-undangan mulai berlaku sejak tanggal diundangkan. “Setelah Undang-Undang Bahasa itu diundangkan dan dimasukan ke dalam lembaran negara, mulai saat itulah dia sudah berlaku,” ujarnya melalui sambungan telepon. Termasuk, ketentuan yang mewajibkan kontrak harus dilakukan menggunakan bahasa Indonesia.

    Langkah Menteri Hukum dan HAM yang menyatakan kewajiban kontrak berbahasa Indonesia baru berlaku setelah terbit Peraturan Presiden, dinilai tidak tepat. “Daya ikatnya sudah berlaku sejak tanggal diundangkan,” jelas Sonny. Secara teori, lanjutnya, memang dibedakan antara daya ikat berlakunya sebuah peraturan dan efektifitas.

    Sonny menjelaskan seringkali suatu Undang-Undang dinyatakan memiliki daya ikat, tetapi baru akan efektif bila sudah ada peraturan pelaksananya. Namun, untuk konteks UU No. 24/2009 ini, menurutnya tak perlu menunggu peraturan pelaksana diterbitkan. “Ketentuan itu sudah bisa berlaku secara efektif. Lagipula kan bunyinya sudah jelas, yakni ‘mewajibkan’. Mau tunggu apalagi?” pungkasnya.


    Sumber: http://www.hukumonline.com/berita/ba...gris-tetap-sah


    Kalo masih pusing juga setelah baca penjelasan itu jangan ngomel sama gue......... sono ngomel sama yang bikin aturan......
    gw sih dah pernah baca tulisan itu, dan surat dari si Patrialis juga gue udah pernah baca....

    yang jadi konsekuensinya itu sebenernya di bagian sanksinya bro..kan gak ada sanksinya..en katanya bakalan ada PP khusus mengatur mengenai bahasa..kan ampe skrg gak ada...kalo lo ada klien asing, mereka pasti nanyanya "apa sanksinya kalo gak dilakuin"..dan gue selalu jawab, "gak ada sanksinya, itu cuma compliance aja"....

  20. #20
    Mod Kaleng Mentega anakbokepbanget's Avatar
    Join Date
    Mar 2008
    Location
    Area Verifikasi Bandung & JaBoDeTaBek, Info Bisyar/Bispak Bandung & JaBoDeTaBek, FR, Hukum!!
    Posts
    5,908
    Thanks
    0
    Thanked 1 Time in 1 Post

    Default

    Quote Originally Posted by pervertshaman View Post
    gw sih dah pernah baca tulisan itu, dan surat dari si Patrialis juga gue udah pernah baca....

    yang jadi konsekuensinya itu sebenernya di bagian sanksinya bro..kan gak ada sanksinya..en katanya bakalan ada PP khusus mengatur mengenai bahasa..kan ampe skrg gak ada...kalo lo ada klien asing, mereka pasti nanyanya "apa sanksinya kalo gak dilakuin"..dan gue selalu jawab, "gak ada sanksinya, itu cuma compliance aja"....
    Kalo gitu ya kita tunggu aja aturan pelaksanaannya......

Page 1 of 22 12311 ... LastLast

Bookmarks

Posting Permissions

  • You may not post new threads
  • You may not post replies
  • You may not post attachments
  • You may not edit your posts
  •