Results 1 to 20 of 430
Thread: Hamba Hukum
-
02-10-2010, 11:27 AM #1
- Join Date
- Mar 2008
- Location
- Area Verifikasi Bandung & JaBoDeTaBek, Info Bisyar/Bispak Bandung & JaBoDeTaBek, FR, Hukum!!
- Posts
- 5,908
- Thanks
- 0
- Thanked 1 Time in 1 Post
Hamba Hukum
Untuk Semua Member KRUCIL yang anak hukum atau mungkin tertarik untuk chit-chat dengan para sarjana hukum silahkan post disini......
Notes:
- Kalo sampai ada perdebatan di lounge ini harap tetap memperhatikan kata-kata yang digunakan...... jangan terlalu kasar apalagi sampe SARA...

- Secara ini gue kasih judul [LOUNGE], maka silahkan juga ngobrol mengenai hal-hal yang terkait dunia hukum asal jangan terlalu OOT aja ya......

Last edited by anakbokepbanget; 06-02-2010 at 01:17 PM.
-
02-10-2010, 11:31 AM #2
- Join Date
- Mar 2008
- Location
- Area Verifikasi Bandung & JaBoDeTaBek, Info Bisyar/Bispak Bandung & JaBoDeTaBek, FR, Hukum!!
- Posts
- 5,908
- Thanks
- 0
- Thanked 1 Time in 1 Post
-Reserved-Last edited by anakbokepbanget; 02-10-2010 at 11:34 AM. Reason: Lagi gue pikirin mau diisi apa, mungkin anti gue isi info lowongan kerja di bidang hukum... :p
-
02-10-2010, 11:35 AM #3
- Join Date
- Jun 2008
- Location
- The Roman Emperor's Chamber
- Posts
- 22,213
- Thanks
- 0
- Thanked 9 Times in 6 Posts
congrats!

-
02-10-2010, 11:41 AM #4
be urusin surat2 perusahaan gw dong.. udah lama nih gak jadi2 NPWP ama PKP nya
~~~~~~~~~~~~~~~~
-
02-10-2010, 11:47 AM #5Dedengkot Krucil
- Join Date
- Apr 2008
- Location
- -N3gR1 d1 @W@N-
- Posts
- 5,284
- Thanks
- 0
- Thanked 2 Times in 2 Posts
salmek sob
Last edited by de javu; 02-10-2010 at 12:22 PM.
-
02-10-2010, 12:00 PM #6
-
02-10-2010, 12:04 PM #7Dedengkot Krucil
- Join Date
- Apr 2009
- Location
- Jakarta
- Posts
- 6,406
- Thanks
- 0
- Thanked 0 Times in 0 Posts
Wah2 ada rokum baru nih... kayaknya suhu abb satu profesi nih sama suhu rheine
-
02-10-2010, 12:33 PM #8
oh yes

bokep
-
02-10-2010, 01:11 PM #9Sesepuh Krucil
- Join Date
- May 2009
- Location
- dikelilingi bidadari
- Posts
- 2,287
- Thanks
- 0
- Thanked 0 Times in 0 Posts
Wokeh.....
-
02-10-2010, 01:12 PM #10Banned Manually
- Join Date
- Sep 2009
- Location
- dibawah puser, diantara 2 paha
- Posts
- 491
- Thanks
- 0
- Thanked 0 Times in 0 Posts
anak hukum satu almamater sama gw beraksi
-
02-10-2010, 01:38 PM #11pervertsGuest
-
02-10-2010, 01:49 PM #12Dedengkot Krucil
- Join Date
- May 2008
- Location
- in chubby panda heart
- Posts
- 6,458
- Thanks
- 0
- Thanked 0 Times in 0 Posts
Horeee

Diapprove jg usulnya
-
02-10-2010, 01:58 PM #13
-
02-10-2010, 01:59 PM #14Banned Manually
- Join Date
- Sep 2009
- Location
- dibawah puser, diantara 2 paha
- Posts
- 491
- Thanks
- 0
- Thanked 0 Times in 0 Posts
-
02-10-2010, 02:00 PM #15pervertsGuest
btw untuk yg bergerak dibidang hukum (kayak gue
)
keberlakuan undang-undang bahasa udah pernah ada yg nerapin blom? karena gw aja ampe skrg kalo bikin agreement dan pihaknya lokal+asing, pasti masih gue bikin dalam bahasa inggris aja...males banget kalo bikin bilingual...
-
02-10-2010, 02:17 PM #16
sub forum Hukum sudah diapprove silahkan bagi yang berprofesi bidang hukum berkontribusi disini dan dirawat sebaik baiknya

hindari masalah SARA ,diskusi boleh jangan beribut dan no junk post
-
02-10-2010, 02:34 PM #17
- Join Date
- Mar 2008
- Location
- Area Verifikasi Bandung & JaBoDeTaBek, Info Bisyar/Bispak Bandung & JaBoDeTaBek, FR, Hukum!!
- Posts
- 5,908
- Thanks
- 0
- Thanked 1 Time in 1 Post
Setau gue sih awalnya yang wajib pake bahasa Indonesia kalo melibatkan instansi pemerintah doang...... kalo pihaknya masih swasta ya tergantung governing language yang dipilih aja......

Nanti kalo klien-nya minta bilingual lu charge lebih malah aja... toh kan kalo lu males bikin tinggal minta tulung translator...
Eniweeeiii......
Setelah gue baca UU 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, kayaknya sih bahasa yang wajib jadinya ya bahasa Indonesia aja......
Coba niih baca isi pasal sama penjelasannya:
Spoiler for Isi Pasal:
Spoiler for Penjelasan Pasal:
Lebih lanjut terkait sama hal itu, temen kantor gue suruh gue juga baca artikel yang di hukumonline......
Ini artikelnya:
Spoiler for Artikel:
Kalo masih pusing juga setelah baca penjelasan itu jangan ngomel sama gue......... sono ngomel sama yang bikin aturan......
Last edited by anakbokepbanget; 02-10-2010 at 02:38 PM.
-
02-10-2010, 02:35 PM #18
-
02-10-2010, 02:45 PM #19pervertsGuest
gw sih dah pernah baca tulisan itu, dan surat dari si Patrialis juga gue udah pernah baca....
yang jadi konsekuensinya itu sebenernya di bagian sanksinya bro..kan gak ada sanksinya..en katanya bakalan ada PP khusus mengatur mengenai bahasa..kan ampe skrg gak ada...kalo lo ada klien asing, mereka pasti nanyanya "apa sanksinya kalo gak dilakuin"..dan gue selalu jawab, "gak ada sanksinya, itu cuma compliance aja"....
-
02-10-2010, 02:50 PM #20













.gif)

baru.gif)




.gif)

.gif)





Reply With Quote

Bookmarks