Page 1 of 13 12311 ... LastLast
Results 1 to 20 of 260
  1. #1
    Dedengkot Krucil Rheine's Avatar
    Join Date
    May 2008
    Location
    in chubby panda heart
    Posts
    6,458
    Thanks
    0
    Thanked 0 Times in 0 Posts

    Default Ucil bertanya, Lawyers menjawab

    Buat tanya jawab dari rmh lama gw, gw taro di sini deh. Jadi di lounge itu bisa buat kita pake sesama lawyer utk membahas kasus2 yg lagi kita tangani atau sekedar ngobrol aja...

    Notes:
    • Pertanyaan-nya jangan terlalu ribet dan menuntut jawaban yang sangat komprehensif...... bisa gempor jawabnya
    • Bagi member-member lain yang bergerak di bidang hukum silahkan bantu jawab...... ane cuma bantu fasilitasi aja......
    • Jawaban-jawaban yang diberikan di dalam thread ini tidak selalu diberikan dengan didahului oleh suatu in depth research baik kepada peraturan, narasumber, doktrin, serta sumber-sumber hukum lainnya yang terkait
    • Jawaban-jawaban atau postingan pada lounge ini harap tidak dianggap sebagai jawaban mutlak atas pertanyaan-pertanyaan soal hukum yang timbul dari para member
    • Mengingat beberapa hal tersebut di atas, maka ada baiknya apabila segala opini yang disampaikan di dalam thread ini dipahami hanya sebagai sebuah initial opinion dan oleh karena itu dianjurkan untuk meminta second opinion dari pihak lain yang juga kompeten
    Last edited by anakbokepbanget; 02-11-2010 at 09:53 AM. Reason: Add Notes...

  2. #2
    Dedengkot Krucil Rheine's Avatar
    Join Date
    May 2008
    Location
    in chubby panda heart
    Posts
    6,458
    Thanks
    0
    Thanked 0 Times in 0 Posts

    Default

    Quote Originally Posted by morir es vivir View Post
    wah selamat dateng suhu kodut

    mau nanya nih.. setau saia pan prostitusi ndak bisa dibawa ke hukum kan?
    kan mereka menjual jasa..
    kecuali bila psk masih dibawah umur..
    tapi kenapa disini suka dipermasalahkan
    apakah karena masalah moral dan etika saja??

    mangap nubie nanya2 nyang aneh2


    Prostitusi bisa dibawa ke hukum bro
    Pasal KUHP yg mengatur prostitusi ada :

    ??Pasal 296

    Barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan bul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikannya sebagai pencarian atau kebiasaan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah.

    Pasal 297

    Perdagangan wanita dan perdagangan anak laki-laki yang belum dewasa, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun.

    Ada perda Gub and walikota jg, eksekutor dr perda satpol PP, ada UU pornografi jg.

    Kl pembeli bisa dikenakan pasal perzinahan jg. Dan negara kt jg menganut hukum normatif bro, nah prostitusi jg termasuk di dalamnya.

    Jd jgn smp ketangkep bro

    Quote Originally Posted by morir es vivir View Post
    btw kalau andaikan.. saia tertankap basah sedang beresek esek ceria (namun WP umurnya sudah dapat dikatakan dewasa.. kira2 sanksinya apa suhu? soalnya pan hukumanya belom jelas,.. normatip sih..
    pertanyaan yg keren nih. kl pembeli jasanya sudah menikah, maka bisa dikenakan pasal perzinahan. jd bisa diseret ke pengadilan .
    tapi kl pembeli jasa belum menikah, maka polisi hanya dapat memberi arahan dan nasihat. jadi kalau amit2 dr para krucilers ada yg ketangkep terus dimintain uang 20 juta, mending uangnya sumbang ke gw ajah

    Quote Originally Posted by mm45 View Post
    klo buat pembajakan dvd gitu hukum indo kaya gimana sih?
    kok adem2 aja kayanya yang jualan...
    Utk pembajakan dilindungin oleh ??UU Hak Cipta No 19 Tahun 2002. Sebenernya para eksekutor lapangan yg membrantas pembajakan jg udh usaha M. Utk film ada AIVI (asosiasi industri vidio indonesia), utk musik ada ASIRI.
    Di dlm ??UU Hak Cipta No 19 Tahun 2002, juga ada tertulis sanksi pidana utk pembajakan, mulai dari denda smp hukuman penjara, tp ya gimana, para pembajak khan hidup dr jualan bajakan. Kl ga ada yg beli barang bajakan jg mrk akan tutup lapaknya.

    Jd musti balik ke diri manusia indonesia lg mprong sayang

    stop beli brg bajakan

    Quote Originally Posted by mm45 View Post
    detail sanksi pindana nya apa aja, rein?


    klo jualan di pinggir jalan sih oke2 aja... tp di emol-emol getoh..
    masih jual bajakan jg... oh shit
    klo penegak hukumnya tegas... kita juga pasti sungkan tho mo beli bajakan...
    Ada di pasal 72 ayat 2 dr UU no 19 thn 2002

    Denda uang max 500 juta atau hukuman kurungan max 5 thn.

    Penegak hukumnya tegas M, tegas2an nerima w*a*g*it dr penjual dvd ato cd bajakan

    disclaimer

    Quote Originally Posted by mm45 View Post
    wew klo undang-undang pornografi?
    pidananya gimana?
    coba para lawyers di bidang perlendiran bantu jawab
    terutama ABB

    UU Pornografi : UU no 44 thn 2008

    Quote Originally Posted by selalusange View Post
    Numpang Nanya Suhu .......

    Ada Ga Pasal yang Bisa Ngebantu terlepas dari jerat Utang KARTU KREDIT.....

    Klo Ada Banyak JOB nie
    ini buat manusia pervert nih, kyknya ambilnya coorporate and banking

    Quote Originally Posted by balckJack View Post
    juragan lawyer semua nubie mau nanya neh...

    bisa nggak menuntut ke pengadilan dengan bermodalkan surat ketrangan pinjaman dengan tanda tangan materai 3000...

    jaid ceritanya gini, teman ane meminjam duit ane sebesar 10 juta...karena teman dan duit yang dipinjam nya agak gede maka ane membuat sebuah surat perjanjian yang isinya bahwa teman ane akan membayar duit tersebut bulan depan (terhitung sejak surat dibuat).
    surat tersebut ditanda tangani oleh ane dan teman ane dengan maetrai 3000 (kenapa 3000 karena kata teman ane cukup pakai 3000 saja dan agar tidak merusak pertemanan ane ikutin saran teman ane itu)

    tetapi ketika sudah jatuh tempo, duit ane belum dikembalikan oleh teman ane dengan alasan yang bertele-tele...ane mau tempuh jalur hukum tapi masih agak ragu apakah surat yang ane pegang bisa menjadi bukti kuat nanti di pegadilan.
    sejauh ini ane masih berusaha untuk menagih lewat keluarganya, tetapi keluarganya sudah lepas tangan, makanya ane mau tempuh jalur hukum saja.

    thanks atas jawaban juragan semua..
    Quote Originally Posted by pervertshaman View Post
    bos saran aja yah...kalo cuma 10 jt sih mendingan diselesein diluar jalur hukum aja..karena cost lo untuk pengadilan bakalan lebih dari itu...

    tapi kalau jawaban hukumnya gini ya:
    harus diliat dulu surat perjanjian yg lo buat memenuhi syarat sah perjanjian ga? trus apa ada saksi? kalau dua2nya jawabannya iya, maka lo bisa sue dia di pengadilan kok..

    Prinsipnya tidak ada perbedaan antara meterai 6000 dengan meterai 3000. Meterai 6000 antara lain dipakai pada dokumen-dokumen yang disebutin di Pasal 2 ayat (1) UU No. 13 Th 1985 antara lain menyatakan, “dikenakan Bea Meterai atas dokumen yang berbentuk Surat perjanjian dan surat-surat lainnya yang dibuat dengan tujuan untuk digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan atau keadaan yang bersifat perdata….”., sedangkan meterai 3000 digunakan pada surat yang memuat jumlah uang, yaitu :
    1) yang menyebutkan penerimaan uang;
    2) yang menyatakan pembukuan uang atau penyimpanan uang dalam rekening di Bank;
    3) yang berisi pemberitahuan saldo rekening di Bank; atau
    4) yang berisi pengakuan bahwa hutang uang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan;
    e. surat berharga seperti wesel, promes, dan aksep
    dimana surat-surat tersebut memiliki harga nominal lebih dari Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah).



    Lagipula, kalau emang lo mau ajuin jadi bukti lo bisa ngelakuin nazegeling atau pemeteraian-kemudian, yaitu suatu cara pelunasan bea meterai yang dilakukan oleh pejabat pos atas permintaan pemegang dokumen yang bea meterai-nya belum dilunasi sebagaimana mestinya. Jadi lo ke kantor pos (umumnya kantor pos tertentu) sebelum ngebawa dokumen perjanjian tersebut sebagai bukti di pengadilan.


    kira2 gitu sih...mungkin yg laen ada yg bisa nambahin?
    hebat nih si pervert
    Last edited by anakbokepbanget; 02-11-2010 at 09:42 AM. Reason: Merging...

  3. #3
    perverts
    Guest

    Default

    Quote Originally Posted by rheine View Post
    ini buat manusia pervert nih, kyknya ambilnya coorporate and banking
    kok nama gue kayaknya disebut nih...
    Quote Originally Posted by selalusange View Post
    Numpang Nanya Suhu .......

    Ada Ga Pasal yang Bisa Ngebantu terlepas dari jerat Utang KARTU KREDIT.....

    Klo Ada Banyak JOB nie
    heheh gue ajarin yah...ini cara nakal nih..

    pertama lo kirim surat ke bank kartu kredit lo, yang isinya kurang lebih lo lagi kesulitan keuangan bla bla bla gitu....nah kirim sekali aja...habis itu tunggu telpon dari pihak bank...kalo belom ditelpon2 juga, kirim lagi (maksimal 3 kali ngirim)..kalo belom ditelpon juga, sekarang saatnya inisiatif dari lo..lo yg nyamperin tu bank, bisa lewat telpon atau datengin langsung, sambil bawa copy surat2 yg lo kirim..habis itu tinggal nego deh...ada dua opsi yg biasa ditawarin, yaitu reschedule hutang atau diskon (bisa nyampe 80%an)..tergantung juga sih ama masing2 bank..

    nah kalo saran gue sih mendingan pake cara2 diatas..karena kalo nunggak kelamaan, bisa masuk daftar hitam BI...karena kalo udah di blacklist, lo gak bakalan bisa ngambil kartu kredit lain, ngambil KTA, ngambil KPR atau ngambil kredit2 lain...rugi kan..

    lagian mendingan di reschedule atau dapet diskon kan bank pasti lebih memilih dpt pemasukan walopun sedikit drpd harus nuntut loe, karena costnya akan jauh leih besar dan prosesnya jauh lebih lama..

    Quote Originally Posted by rheine View Post
    hebat nih si pervert
    jadi malu nih

  4. #4
    Sesepuh Krucil selalusange's Avatar
    Join Date
    Sep 2009
    Location
    sekitar selaput dara
    Posts
    2,035
    Thanks
    0
    Thanked 12 Times in 2 Posts

    Default

    Quote Originally Posted by pervertshaman View Post
    kok nama gue kayaknya disebut nih...

    heheh gue ajarin yah...ini cara nakal nih..

    pertama lo kirim surat ke bank kartu kredit lo, yang isinya kurang lebih lo lagi kesulitan keuangan bla bla bla gitu....nah kirim sekali aja...habis itu tunggu telpon dari pihak bank...kalo belom ditelpon2 juga, kirim lagi (maksimal 3 kali ngirim)..kalo belom ditelpon juga, sekarang saatnya inisiatif dari lo..lo yg nyamperin tu bank, bisa lewat telpon atau datengin langsung, sambil bawa copy surat2 yg lo kirim..habis itu tinggal nego deh...ada dua opsi yg biasa ditawarin, yaitu reschedule hutang atau diskon (bisa nyampe 80%an)..tergantung juga sih ama masing2 bank..

    nah kalo saran gue sih mendingan pake cara2 diatas..karena kalo nunggak kelamaan, bisa masuk daftar hitam BI...karena kalo udah di blacklist, lo gak bakalan bisa ngambil kartu kredit lain, ngambil KTA, ngambil KPR atau ngambil kredit2 lain...rugi kan..

    lagian mendingan di reschedule atau dapet diskon kan bank pasti lebih memilih dpt pemasukan walopun sedikit drpd harus nuntut loe, karena costnya akan jauh leih besar dan prosesnya jauh lebih lama..
    Good Share Brader...

    tapi klo masalahnya dah sampe AMBON dateng Kerumah/kantor Gmana Bro apa masih bisa dilakukan hal diatas yang seperti bro bilang ???

  5. #5
    Mod Kaleng Mentega anakbokepbanget's Avatar
    Join Date
    Mar 2008
    Location
    Area Verifikasi Bandung & JaBoDeTaBek, Info Bisyar/Bispak Bandung & JaBoDeTaBek, FR, Hukum!!
    Posts
    5,907
    Thanks
    0
    Thanked 1 Time in 1 Post

    Default

    Quote Originally Posted by rheine View Post
    coba para lawyers di bidang perlendiran bantu jawab
    terutama ABB

    UU Pornografi : UU no 44 thn 2008
    Pertanyaannya apaan??

    Quote Originally Posted by pervertshaman View Post
    kok nama gue kayaknya disebut nih...

    heheh gue ajarin yah...ini cara nakal nih..

    pertama lo kirim surat ke bank kartu kredit lo, yang isinya kurang lebih lo lagi kesulitan keuangan bla bla bla gitu....nah kirim sekali aja...habis itu tunggu telpon dari pihak bank...kalo belom ditelpon2 juga, kirim lagi (maksimal 3 kali ngirim)..kalo belom ditelpon juga, sekarang saatnya inisiatif dari lo..lo yg nyamperin tu bank, bisa lewat telpon atau datengin langsung, sambil bawa copy surat2 yg lo kirim..habis itu tinggal nego deh...ada dua opsi yg biasa ditawarin, yaitu reschedule hutang atau diskon (bisa nyampe 80%an)..tergantung juga sih ama masing2 bank..

    nah kalo saran gue sih mendingan pake cara2 diatas..karena kalo nunggak kelamaan, bisa masuk daftar hitam BI...karena kalo udah di blacklist, lo gak bakalan bisa ngambil kartu kredit lain, ngambil KTA, ngambil KPR atau ngambil kredit2 lain...rugi kan..

    lagian mendingan di reschedule atau dapet diskon kan bank pasti lebih memilih dpt pemasukan walopun sedikit drpd harus nuntut loe, karena costnya akan jauh leih besar dan prosesnya jauh lebih lama..


    jadi malu nih
    Yang penting kalo lu nggak bisa bayar lu tetep nunjukin itikad baik aja brur......

    Kayak yang dibilang si manusia pervert tuh...... minta rescheduling......

    Quote Originally Posted by selalusange View Post
    Good Share Brader...

    tapi klo masalahnya dah sampe AMBON dateng Kerumah/kantor Gmana Bro apa masih bisa dilakukan hal diatas yang seperti bro bilang ???
    Gampang-gampang susah nih brur...... kalo berani lu gertak aja tuh orang dengan ancaman penganiayaan...... kalo perlu sekalian panggil polkis...... jangan takut disalahin polkis...... utang piutang sih masalah perdata... bukan pidana jadi kagak ada urusan sama polkis...... kecuali kalo ngutang yang pake jaminan and ternyata jaminannya palsu atau dokumentasi-nya sengaja "dibuat" biar permohonan ngutang lu itu dikabulin...... kalo kejadiannya kayak gitu kena pidana deh lu......

    Eniweeeiii...... yang jelas penagihan hutang dengan jalan kekerasan tidak akan pernah dibenarkan...... segala kekerasan yang dilakukan si Baon itu bakal tetep bisa dikategorikan tindak pidana meskipun hal tersebut dilakukan oleh si Baon dalam rangka menagih hutang...
    Last edited by anakbokepbanget; 02-10-2010 at 10:40 PM.

  6. #6
    Sesepuh Krucil blackjacks's Avatar
    Join Date
    Jul 2008
    Location
    nggak ada
    Posts
    2,735
    Thanks
    2
    Thanked 0 Times in 0 Posts

    Default

    Quote Originally Posted by rheine View Post
    hebat nih si pervert
    iya bro..kayaknya suhu-suhu dimari dah pada masternya...

    thanks yah..ane buta hukum soalnya..jadi kagak tahu gimana baiknya..kalau bikin software ane buatin dah...

    sementara ane ikutin dulu saran bro pervert sama bro ABB..nanti ditunggu saja hasilnya gimana...

  7. #7
    Penunggu Krucil harajuku_kyo's Avatar
    Join Date
    Nov 2009
    Location
    GrandChase
    Posts
    1,468
    Thanks
    0
    Thanked 0 Times in 0 Posts

    Default

    salut semuanyah emang hebat hebat

  8. #8
    Banned Manually
    Join Date
    Sep 2009
    Location
    dibawah puser, diantara 2 paha
    Posts
    491
    Thanks
    0
    Thanked 0 Times in 0 Posts

    Default

    bro sekalian... ane penasaran nih (klo penasaran nanya boleh khan? :P)

    diatas tadi bro morir es vivir mengajukan pertanyaan menyoal prostitusi..., dari yang saya baca.., maka kesimpulan saya adalah :

    1. Barangsiapa dengan sengaja menghubungkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain dan menjadikannya sebagai pencaharian atau kebiasaan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan, atau denda palig banyak seribu rupiah.
    berarti yang bisa dihukum adalah GMnya (dengan kata lain bro ABB yg GM layak masuk bui ) tapi pelanggannya belum tentu... am I right?

    lalu misalkan saya belum menikah..., lalu tertangkap melakukan hubungan sex diluar nikah (baca : exe) dengan WP yang SUDAH MENIKAH apakah saya akan dikenai hukum perzinahan?

    sekian..., mohon dijawab klo berkenan

  9. #9
    Mod Kaleng Mentega anakbokepbanget's Avatar
    Join Date
    Mar 2008
    Location
    Area Verifikasi Bandung & JaBoDeTaBek, Info Bisyar/Bispak Bandung & JaBoDeTaBek, FR, Hukum!!
    Posts
    5,907
    Thanks
    0
    Thanked 1 Time in 1 Post

    Default

    Quote Originally Posted by kocokers View Post
    bro sekalian... ane penasaran nih (klo penasaran nanya boleh khan? :P)

    diatas tadi bro morir es vivir mengajukan pertanyaan menyoal prostitusi..., dari yang saya baca.., maka kesimpulan saya adalah :



    berarti yang bisa dihukum adalah GMnya (dengan kata lain bro ABB yg GM layak masuk bui ) tapi pelanggannya belum tentu... am I right?

    lalu misalkan saya belum menikah..., lalu tertangkap melakukan hubungan sex diluar nikah (baca : exe) dengan WP yang SUDAH MENIKAH apakah saya akan dikenai hukum perzinahan?

    sekian..., mohon dijawab klo berkenan
    Regarding Zinah:

    Gue lupa kena apa kagak...... musti baca pasalnya lagi......

    Regarding GM:

    Ada unsur yang tidak terpenuhi brur...... unsur sebagai "pencaharian"......

    Ane kan kagak nyatut duit sama sekali......

    Tidak terpenuhinya salah satu unsur menyebabkan tidak terbuktinya ada pelanggaran terhadap pasal dimaksud






    ...... masalahnya tuh unsur sifatnya alternatif...... masih ada unsur "kebiasaan" sebagai alternatifnya...... tapi kalo unsur yang itu masih bisa diperdebatkan mustinya ...
    Last edited by anakbokepbanget; 02-11-2010 at 12:40 AM.

  10. #10
    Banned Manually
    Join Date
    Sep 2009
    Location
    dibawah puser, diantara 2 paha
    Posts
    491
    Thanks
    0
    Thanked 0 Times in 0 Posts

    Exclamation

    Quote Originally Posted by anakbokepbanget View Post
    Regarding Zinah:

    Gue lupa kena apa kagak...... musti baca pasalnya lagi......

    Regarding GM:

    Ada unsur yang tidak terpenuhi brur...... unsur sebagai "pencaharian"......

    Ane kan kagak nyatut duit sama sekali......

    Tidak terpenuhinya salah satu unsur menyebabkan tidak terbuktinya ada pelanggaran terhadap pasal dimaksud






    ...... masalahnya tuh unsur sifatnya alternatif...... masih ada unsur "kebiasaan" sebagai alternatifnya...... tapi kalo unsur yang itu masih bisa diperdebatkan mustinya ...
    makasih pencerahannya suhu abb
    mengenai pasal perzinahannya saya masih tunggu jawabannya ya

    klo sampe lu masuk penjara juga berarti lu emang dah kebiasaan jadi GM be ::

  11. #11
    Sesepuh Krucil deviljin320's Avatar
    Join Date
    Nov 2008
    Location
    Reinkarnasi
    Posts
    2,580
    Thanks
    0
    Thanked 0 Times in 0 Posts

    Default

    Nanya dunks.... kalo suka sama suka dan melakukan perzinahan.... Dengan aturan apa kita pake..??

  12. #12
    Dedengkot Krucil de javu's Avatar
    Join Date
    Apr 2008
    Location
    -N3gR1 d1 @W@N-
    Posts
    5,284
    Thanks
    0
    Thanked 2 Times in 2 Posts

    Default

    ada apa dg PP No. 14 th 2010 ? w DL lom bisa huehue....

  13. #13
    Mod Kaleng Mentega anakbokepbanget's Avatar
    Join Date
    Mar 2008
    Location
    Area Verifikasi Bandung & JaBoDeTaBek, Info Bisyar/Bispak Bandung & JaBoDeTaBek, FR, Hukum!!
    Posts
    5,907
    Thanks
    0
    Thanked 1 Time in 1 Post

    Default

    Quote Originally Posted by deviljin320 View Post
    Nanya dunks.... kalo suka sama suka dan melakukan perzinahan.... Dengan aturan apa kita pake..??
    Ya tetep aja pake KUHP......

    Quote Originally Posted by de javu View Post
    ada apa dg PP No. 14 th 2010 ? w DL lom bisa huehue....
    Coba cek yang disini.......

    Last edited by anakbokepbanget; 02-11-2010 at 09:41 AM. Reason: Merging...

  14. #14
    Dedengkot Krucil de javu's Avatar
    Join Date
    Apr 2008
    Location
    -N3gR1 d1 @W@N-
    Posts
    5,284
    Thanks
    0
    Thanked 2 Times in 2 Posts

    Default

    ^^ tq bro

  15. #15
    Dedengkot Krucil nerazurri's Avatar
    Join Date
    Apr 2009
    Location
    clan PB krUCil.com nick: krUCilNERAZZURRI
    Posts
    5,805
    Thanks
    0
    Thanked 1 Time in 1 Post

    Default

    jawaban lawyer2 disini sgt membantu ane
    thanks yah
    cendol tar sore

  16. #16
    Pendekar Krucil evolutions's Avatar
    Join Date
    Jul 2008
    Location
    -krucil.com-
    Posts
    505
    Thanks
    0
    Thanked 0 Times in 0 Posts

    Default

    Di Indonesia ketentuan KUHP melarang adanya zina yang dilakukan oleh pasangan yang salah satunya terikat dalam perkawinan.
    Hukum pidana Indonesia tidak melarang adanya perzinahan yang terjadi antara 2 orang yang berlainan jenis dan tidak terikat perkawinan.
    Dan inipun merupakan delik aduan.
    Aduan ini harus berasal dari istri/suami dari orang yang melakukan zina tersebut.
    ^^
    pertanyaan : bisakah pasangan zina atau keluarga dari pasangan selingkuhannya itu membuat aduan ? (dalam hal ini pasangan zina belum menikah dan dia merasa dikhianati...so mending mendekam bareng di penjara )







    Demikian juga dengan pelacuran. Hukum pidana Indonesia tidak melarangnya, yang dilarang itu germonya.

    Lalu gimana dengan pasangan yang digrebek di hotel-hotel melati atau berbintang seperti yang di televisi itu. Sepanjang keduanya tidak terikat perkawinan, maka ya tidak bisa dihukum. Kalau pakai Perda ya aneh, karena KUHP-nya tidak melarang secara otomatis Perda ya tidak bisa melarang perbuatan tersebut.



    5f pyur nanya cz w confused about it...tq...
    Last edited by evolutions; 02-11-2010 at 10:23 AM.

  17. #17
    Mod Kaleng Mentega anakbokepbanget's Avatar
    Join Date
    Mar 2008
    Location
    Area Verifikasi Bandung & JaBoDeTaBek, Info Bisyar/Bispak Bandung & JaBoDeTaBek, FR, Hukum!!
    Posts
    5,907
    Thanks
    0
    Thanked 1 Time in 1 Post

    Default

    Quote Originally Posted by evolutions View Post
    Demikian juga dengan pelacuran. Hukum pidana Indonesia tidak melarangnya, yang dilarang itu germonya.

    Lalu gimana dengan pasangan yang digrebek di hotel-hotel melati atau berbintang seperti yang di televisi itu. Sepanjang keduanya tidak terikat perkawinan, maka ya tidak bisa dihukum. Febby Indah
    Maksudnya Lex Superior Derogat Legi Inferior ya......

    Peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan yang lebih tinggi...... cerdas banget lu brur...

  18. #18
    Pendekar Krucil evolutions's Avatar
    Join Date
    Jul 2008
    Location
    -krucil.com-
    Posts
    505
    Thanks
    0
    Thanked 0 Times in 0 Posts

    Default

    Quote Originally Posted by anakbokepbanget View Post
    Maksudnya Lex Superior Derogat Legi Inferior ya......

    Peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan yang lebih tinggi...... cerdas banget lu brur...
    kebetulan aj kuq banG

  19. #19
    perverts
    Guest

    Default

    Quote Originally Posted by anakbokepbanget View Post
    Regarding Zinah:

    Gue lupa kena apa kagak...... musti baca pasalnya lagi......
    Nih gue kasih dari KUHPnya
    Spoiler for kesusilaan:

    BAB XIV
    KEJAHATAN TERHADAP KESUSILAAN
    Pasal 281
    Diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:

    1. barang siapa dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan;
    2. barang siapa dengan sengaja dan di depan orang lain yang ada di situ bertentangan dengan kehendaknya, melanggar kesusilaan

    Pasal 282
    (1) Barang siapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan, gambaran atau benda yang telah diketahui isinya melanggar kesusilaan, atau barang siapa dengan maksud untuk disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, membikin tulisan, gambaran atau benda tersebut, memasukkannya ke dalam negeri, meneruskannya, mengeluarkannya dari negeri, atau memiliki persediaan, ataupun barang siapa secara terang-terangan atau dengan mengedarkan surat tanpa diminta, menawarkannya atau menunjukkannya sebagai bisa diperoleh, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling tinggi empat ribu lima ratus rupiah.
    (2) Barang siapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan, gambaran atau benda yang melanggar kesusilaan, ataupun barang siapa dengan maksud untuk disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, membikin, memasukkan ke dalam negeri, meneruskan mengeluarkannya dari negeri, atau memiliki persediaan, ataupun barang siapa secara terang-terangan atau dengan mengedarkan surat tanpa diminta, menawarkan, atau menunjuk sebagai bisa diperoleh, diancam, jika ada alasan kuat baginya untuk menduga bahwa tulisan, gambazan atau benda itu me!anggar kesusilaan, dengan pidana paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
    (3) Kalau yang bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam ayat pertama sebagai pencarian atau kebiasaan, dapat dijatuhkan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak tujuh puluh lima ribu rupiah.
    Pasal 283
    (1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah, barang siapa menawarkan, memberikan untuk terus maupun untuk sementara waktu, menyerahkan atau memperlihatkan tulisan, gambaran atau benda yang melanggar kesusilaan, maupun alat untuk mencegah atau mengguguzkan kehamilan kepada seorang yang belum dewasa, dan yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa umumya belum tujuh belas tahun, jika isi tulisan, gambaran, benda atau alat itu telah diketahuinya.
    (2) Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa membacakan isi tulisan yang melanggar kesusilaan di muka oranng yang belum dewasa sebagaimana dimaksud dalam ayat yang lalu, jika isi tadi telah diketahuinya.
    (3) Diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan atau pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah, barang siapa menawarkan, memberikan untuk terus maupun untuk sementara waktu, menyerahkan atau memperlihatkan, tulis- an, gambaran atau benda yang melanggar kesusilaan, maupun alat untuk mencegah atau menggugurkan kehamilan kepada seorang yang belum dewasa sebagaimana dimaksud dalam ayat pertama, jika ada alasan kuat baginya untuk menduga, bahwa tulisan, gambaran atau benda yang melang- gar kesusilaan atau alat itu adalah alat untuk mencegah atau menggugurkan kehamilan.
    Pasal 283 bis
    Jika yang bersalah melykukan salah satu kejahatan tersebut dalam pasal 282 dan 283 dalam menjalankan pencariannya dan ketika itu belum lampau dua tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi pasti karena kejahatan semacam itu juga, maka dapat di cabut haknya untuk menjalankan pencarian tersebut.
    Pasal 284
    (1)Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan:

    1. a. seorang pria yang telah kawin yang melakukan gendak (overspel), padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya,
      b. seorang wanita yang telah kawin yang melakukan gendak, padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya;
    2. a. seorang pria yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahuinya bahwa yang turut bersalah telah kawin;
      b. seorang wanita yang telah kawin yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahui olehnya bahwa yang turut bersalah telah kawin dan pasal 27 BW berlaku
      baginya.


    (2) Tidak dilakukan penuntutan melainkan atas pengaduan suami/istri yang tercemar, dan bilamana bagi mereka berlaku pasal 27 BW, dalam tenggang waktu tiga bulan diikuti dengan permintaan bercerai atau pisah-meja dan ranjang karena alasan itu juga.
    (3) Terhadap pengaduan ini tidak berlaku pasal 72, 73, dan 75.
    (4) Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan dalam sidang pengadilan belum dimulai.
    (5) Jika bagi suami-istri berlaku pasal 27 BW, pengaduan tidak diindahkan selama perkawinan belum diputuskan karena perceraian atau sebelum putusan yang menyatakan pisah meja dan tempat tidur menjadi tetap.
    Pasal 285
    Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
    Pasal 286
    Barang siapa bersetubuh dengan seorang wanita di luar perkawinan, padahal diketahui bahwa wanita itu dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
    Pasal 287
    (1) Barang siapa bersetubuh dengan seorang wanita di luar perkawinan, padahal diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya bahwa umumya belum lima belas tahun, atau kalau umurnya tidak jelas, bawa belum waktunya untuk dikawin, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
    (2) Penuntutan hanya dilakukan atas pengaduan, kecuali jika umur wanita belum sampai dua belas tahun atau jika ada salah satu hal berdasarkan pasal 291 dan pasal 294.
    Pasal 288
    (1) Barang siapa dalam perkawinan bersetubuh dengan seormig wanita yang diketahuinya atau sepatutnya harus didugunya bahwa yang bersangkutan belum waktunya untuk dikawin, apabila perbuatan mengakibatkan luka-luka diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
    (2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, dijatuhkan pidana penjara paling lama delapan tahun.
    (3) Jika mengakibatkan mati, dijatuhkan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
    Pasal 289
    Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, diancam karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
    Pasal 290
    Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun:

    1. barang siapa melakukan perbuatan cabul dengan seorang, padahal diketahuinya bahwa orang itu pingsan atau tidak berdaya;
    2. barang siapa melakukan perbuatan cabul dengan seorang padahal diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya, bahwa umumya belum lima belas tahun atau kalau umumya tidak jelas, yang bersangkutan belum waktunya untuk dikawin:
    3. barang siapa membujuk seseorang yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya bahwa umurnya belum lima belas tahun atau kalau umumya tidak jelas yang bersangkutan atau kutan belum waktunya untuk dikawin, untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, atau bersetubuh di luar perkawinan dengan orang lain.

    Pasal 291
    (1) Jika salah satu kejahatan berdasarkan pasal 286, 2 87, 289, dan 290 mengakibatkan luka-luka berat, dijatuhkan pidana penjara paling lama dua belas tahun; (2) Jika salah satu kejahatan berdasarkan pasal 285, 2 86, 287, 289 dan 290 mengakibatkan kematisn dijatuhkan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
    Pasal 292
    Orang dewasa yang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain sesama kelamin, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya belum dewasa, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
    Pasal 293
    (1) Barang siapa dengan memberi atau menjanjikan uang atau barang, menyalahgunakan pembawa yang timbul dari hubungan keadaan, atau dengan penyesatan sengaja menggerakkan seorang belum dewasa dan baik tingkahlakunya untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul dengan dia, padahal tentang belum kedewasaannya, diketahui atau selayaknya harus diduganya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
    (2) Penuntutan hanya dilakukan atas pengaduan orang yang terhadap dirinya dilakukan kejahatan itu.
    (3) Tenggang waktu tersebut dalam pasal 74 bagi pengaduan ini adalah masing-masing sembilan bulan dan dua belas bulan.
    Pasal 294
    (1) Barang siapa melakukan perbuatan cabul dengm anaknya, tirinya, anak angkatnya, anak di bawah pengawannya yang belum dewasa, atau dengan orang yang belum dewasa yang pemeliharaanya, pendidikan atau penjagaannya diannya yang belum dewasa, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
    (2) Diancam dengan pidana yang sama:

    1. pejabat yang melakukan perbuatan cabul dengan orang yang karena jabatan adalah bawahannya, atau dengan orang yang penjagaannya dipercayakan atau diserahkan kepadanya,
    2. pengurus, dokter, guru, pegawai, pengawas atau pesuruh dalam penjara, tempat pekerjaan negara, tempat pen- didikan, rumah piatu, rumah sakit, rumah sakit jiwa atau lembaga sosial, yang melakukan perbuatan cabul dengan orang yang dimasukkan ke dalamnya.

    Pasal 295
    (1) Diancam:

    1. dengan pidana penjara paling lama lima tahun barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan dilakukannya perbuatan cabul oleh anaknya, anak tirinya, anak angkatnya, atau anak di bawah pengawasannya yang belum dewasa, atau oleh orang yang belum dewasa yang pemeliharaannya, pendidikan atau penjagaannya diserahkan kepadanya, ataupun oleh bujangnya atau bawahannya yang belum cukup umur, dengan orang lain;
    2. dengan pidana penjara paling lama empat tahun barang siapa dengan sengaja menghubungkan atau memudahkan perbuatan cabul, kecuali yang tersebut dalam butir 1 di atas., yang dilakukan oleh orang yang diketahuinya belum dewasa atau yang sepatutnya harus diduganya demikian, dengan orang lain.

    (2) Jika yang rs me lakukan kejahatan itu sebagai pencarian atau kebiasaan, maka pidana dapat ditam sepertiga.
    Pasal 296
    Barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan bul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikannya sebagai pencarian atau kebiasaan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah.
    Pasal 297
    Perdagangan wanita dan perdagangan anak laki-laki yang belum dewasa, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
    Pasal 298
    (1) Dalam hal pemidanaan berdasarkan salah satu kejahatan dalam pasal 281, 284 - 290 dan 292 - 297, pencabutan hakhak berdasarkan pasal 35 No. 1 - 5 dapat dinyatakan.
    (2) Jika yang bersalah melakukan salah satu kejahatan berdasarkan pasal 292 - 297 dalam melakukan pencariannya, maka hak untuk melakukan pencarian itu dapat dicabut.
    Pasal 299
    (1) Barang siapa dengan sengaja mengobati seorang wanita atau menyuruh supaya diobati, dengan diberitahukan atau ditimbulkan harapan bahwa karena pengobatan itu hamilnya dapat digugurkan, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat puluh lima ribu rupiah.
    (2) Jika yang bersalah berbuat demikian untuk mencari keu tungan, atau menjadikan perbuatan tersebut sebagai pencarian atau kebiasaan, atau jika dia seorang tabib, bidan atau juruobat, pidmmya dapat ditambah sepertiga
    (3) Jika yang bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam menjalankan pencariannya, dapat dicabut haknya untuk menjalakukan pencarian itu.
    Pasal 300
    (1) Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:

    1. barang siapa dengan sengaja menjual atau memberikan minuman yang memabukkan kepada seseorang yang telah kelihatan mabuk; Perdagangan wanita dan perdagangan anak laki-laki yang belum dewasa, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
    2. barang siapa dengan sengaja membikin mabuk seorang anak yang umurnya belum cukup enam belas tahun;
    3. barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa orang untuk minum minuman yang memabukan. (2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

    (3) Jika perbuatan mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
    (4) Jika yang bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam menjalankan pencariannya, dapat dicabut haknya untuk menjalankan pencarian itu.

    yang kena itu kalo salah satu pihak yg melakukan perzinahan sudah menikah, soalnya deliknya itu delik aduan, jadi cuma suami atau istri yg bisa ngadu ke polisi...



    Quote Originally Posted by anakbokepbanget View Post
    Regarding GM:

    Ada unsur yang tidak terpenuhi brur...... unsur sebagai "pencaharian"......

    Ane kan kagak nyatut duit sama sekali......

    Quote Originally Posted by nerazurri View Post
    jawaban lawyer2 disini sgt membantu ane
    thanks yah
    cendol tar sore
    *waiting mode on :smoker:
    Quote Originally Posted by evolutions View Post
    Di Indonesia ketentuan KUHP melarang adanya zina yang dilakukan oleh pasangan yang salah satunya terikat dalam perkawinan.
    Hukum pidana Indonesia tidak melarang adanya perzinahan yang terjadi antara 2 orang yang berlainan jenis dan tidak terikat perkawinan.
    Dan inipun merupakan delik aduan.
    Aduan ini harus berasal dari istri/suami dari orang yang melakukan zina tersebut.
    ^^
    pertanyaan : bisakah pasangan zina atau keluarga dari pasangan selingkuhannya itu membuat aduan ? (dalam hal ini pasangan zina belum menikah dan dia merasa dikhianati...so mending mendekam bareng di penjara )
    kagak bisa...ini positif dan secara praktek udah pernah gue coba lakuin..
    Quote Originally Posted by evolutions View Post
    Demikian juga dengan pelacuran. Hukum pidana Indonesia tidak melarangnya, yang dilarang itu germonya.

    Lalu gimana dengan pasangan yang digrebek di hotel-hotel melati atau berbintang seperti yang di televisi itu. Sepanjang keduanya tidak terikat perkawinan, maka ya tidak bisa dihukum. Kalau pakai Perda ya aneh, karena KUHP-nya tidak melarang secara otomatis Perda ya tidak bisa melarang perbuatan tersebut.



    5f pyur nanya cz w confused about it...tq...
    Tapi perlu diingat bro...Lex Generalisnya kan KUHP...kan ada yg namanya Lex Spesialis..yg mengatur hal2 yg lebih spesifik (selama tidak bertentangan)...di KUHP memang tidak dilarang, tapi kalau di peraturan lebih rendahnya melarang, maka itu turut menjadi hukum..dan dalam tata urutan perundang-undangan kan Perda paling rendah (secara hierarkis) jadi tetap mengikat...beda misalnya kalo di KUHP udah bilang gak boleh, trus di perdanya bilang boleh..itu baru bertentangan
    Last edited by perverts; 02-11-2010 at 10:38 AM.

  20. #20
    Pendekar Krucil evolutions's Avatar
    Join Date
    Jul 2008
    Location
    -krucil.com-
    Posts
    505
    Thanks
    0
    Thanked 0 Times in 0 Posts

    Default

    ^^^
    makaseh sob...jawaban ente sangat membantu sekali

Page 1 of 13 12311 ... LastLast

Bookmarks

Posting Permissions

  • You may not post new threads
  • You may not post replies
  • You may not post attachments
  • You may not edit your posts
  •