Results 1 to 20 of 24
Thread: Istilah-istilah Dalam Hukum
-
02-12-2010, 04:27 AM #1
Istilah-istilah Dalam Hukum
Banyak sekali masyarakat yg tidak mengenal dan mengetahui banyak tentang istilah-istilah atau bahasa hukum dalam kehidupan sehari-hari, dan tentunya orang-orang tersebut bukan seorang sarjana hukum

disini saya beserta para lawyer and all member krucil
akan share sdikit tentang istilah hukum dan bagi yang ingin bertanya tentang istilah atau bahasa hukum disini tempatnya "hanya istilah hukum bukan kasus atau delik hukum atau konsultasi perkara"
kita langsung saja
________________KATA _____________ARTI / DEFINISI
Spoiler for Istilah istilah Dalam Hukum:
mungkin ini hanya sebagian istilah dari ribuan istilah hukum lainya, dan apabila ada kesalahan mohon koreksinya.
bagi yang tahu istilah lainya silahkan atau ingin menanyakan istilah hukum yang belum tertulis disini share disini semoga ada yang tahu yg bisa menjelaskan atau menjawabnya, thanks
Last edited by jamesblack; 08-28-2010 at 02:59 PM. Reason: Update 28-08-2010
-
02-24-2010, 02:00 PM #2
- Join Date
- Mar 2008
- Location
- Area Verifikasi Bandung & JaBoDeTaBek, Info Bisyar/Bispak Bandung & JaBoDeTaBek, FR, Hukum!!
- Posts
- 5,908
- Thanks
- 0
- Thanked 1 Time in 1 Post
Please Read Before Submitting Your Post
@ JB:
Udah jadi sticky ya...... jangan lupa update terus ya brur......
@ All:
Demi tetap teratur dan mudahnya pencarian terhadap terminologi-terminologi yang diposting di thread ini, maka kontribusi (postingan) anda diupdate oleh TS a.k.a. jamesblack ke postingan #1, harap minimalisir postingan junk, flaming, SARA, dsb karena akan kami delete...... in return, kontribusi yang kami nilai berguna akan kami kompensasi dengan +1 s/d +3
Last edited by anakbokepbanget; 05-11-2010 at 12:12 PM.
-
04-17-2010, 12:10 PM #3
obscuur libel
HUKUM ACARA PERDATA
Deskripsi :
gugatan yang berisi pernyataan-pernyataan yang bertentangan satu sama lain.
Sumber :
prof.dr.sudikno mertokusumo,sh, hukum acara perdata indonesia,liberty yogyakarta, yogyakarta,1998.
sini bagi +3 nya
-
04-30-2010, 03:22 PM #4
Gue tambahin nih bro...
asas acta publica seseipsa: suatu akta yang lahirnya tampak sebagai akta otentik serta memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan, sampai terbukti sebaliknya.
asas domein: asas yang mengatur bahwa semua tanah yang orang lain tidak dapat membuktikan bahwa tanah itu tanah eigendomnya, adalah domein (milik) negara.
asas independence of protection: asas yang memberi perlindungan yang diberikan terhadap ciptaan tidak digantungkan pada adanya perlindungan di negara asal ciptaan itu.
asas kepastian hukum: asas dalam negara hukum yang menggunakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan, dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggara negara.
eksepsi dilatoir: eksepsi yang menyatakan, bahwa gugatan penggugat belum dapat dikabulkan, misalnya oleh karena penggugat telah memberikan penundaan pembayaran.
dapet +3 ngga ya?
-
04-30-2010, 03:31 PM #5
- Join Date
- Mar 2008
- Location
- Area Verifikasi Bandung & JaBoDeTaBek, Info Bisyar/Bispak Bandung & JaBoDeTaBek, FR, Hukum!!
- Posts
- 5,908
- Thanks
- 0
- Thanked 1 Time in 1 Post
Mana nih si JB...... udah ada 2 postingan belom diupdate juga ke post #1...
-
04-30-2010, 10:46 PM #6Murid Krucil
- Join Date
- Mar 2010
- Location
- somewhere on the black sky
- Posts
- 119
- Thanks
- 0
- Thanked 0 Times in 0 Posts
FIKSI HUKUM :
dimana setiap orang dianggap telah mengetahui tentang hukum,baik yang baru di sah kan atau yang udah lama,,,,
jadi dengan adanya ini kita gabisa ngelak kalo kita ga tau tentang uu nya bro,,,gw ma dosen gw juga aga kurang pas ama adanya asas ini di indonesia,,,kta agan2 gmn???????
Asas legalitas
dimana uatu tindak kejahatan tidak dapat dihukum atu di sebut sebagai tindak pidana apa bila sebuah perbuatan dilakukan tetapi belum terdapat keterangan dalam uu or kuhp
atau perbuatan itu dilakukan baru kemudian uu mengenai perbuatan itu di buat,,,maka hukum ga berlaku bagi perbuatan ini atau diambil hukum yang paling ringan bagi terdakwa,,,,,
bukannya ini sama dengan kasus perselingkuhan ya bro??perselingkuhan kan sering bgt, tp gda uu nya,,hahhahaha...mav klo ad yg salah
bukanya obscure libels suatu
ketidak jelasan dalam hal waktu,tempat dan orang yang terlibat, dalam suatu perkara ya bro????
jadi kalo udah mentok di OL kmungkinan susah lg,soalnya kalo sering2 gini malah2 salah bisa kena pasal pemalsuan barang bukti or ksaksian.....Last edited by anakbokepbanget; 06-18-2010 at 09:12 AM. Reason: Merging!!
-
05-11-2010, 09:58 AM #7
-
06-07-2010, 07:09 PM #8
iyak....singkatnya seperti ini bro, suatu perbuatan tidak bisa dihukum tanpa ada peraturan yang mengaturnya.
sekedar info, di RUU KUHP yang baru, hubungan seks di luar pernikahan bisa dikenakan pidana.
Tambahan
clausula rebus sic stantibus (Latin for "things thus standing") is the legal doctrine treaties to become inapplicable because of a fundamental change of allowing for circumstances.
Kalo di indonesia mungkin istilahnya force majeur ya.
Intinya rebus sic stantibus itu keadaan yang menghilangkan kewajabian dari masing2 pihak dalam suatu perjanjian apabila terjadi suatu "fundamental change of circumstances" atau perubahan yg mendasar dari suatu keadaan.Last edited by anakbokepbanget; 06-18-2010 at 09:14 AM. Reason: Merging!!
-
06-18-2010, 06:12 AM #9Tukang Download
- Join Date
- Apr 2008
- Posts
- 36
- Thanks
- 0
- Thanked 0 Times in 0 Posts
Pacta Sunt Servanda
Suatu perjanjian yang disepakati para pihak, berlaku sebagai UU bagi mereka yang menyepakatinya.
Inkracht
suatu putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Nodweer
Bela paksa. Artinya suatu perbuatan yang dilakukan untuk melakukan pembelaan.
Nodweer Excess
Bela paksa lampau batas. Pembelaan yang dilakukan akan tetapi melebihi batas yang seharusnya. Contoh: orang dipukul lalu membalas dengan memukul orang tersebut berkali-kali hingga tewas. syaratnya harus ada goncangan jiwa yang kuat.Last edited by anakbokepbanget; 06-18-2010 at 09:11 AM. Reason: Merging!!
-
06-18-2010, 07:58 AM #10
ok update 18-16-2010
ty bro mcraken dan brot hrtn
ya yg lain yg punya istilah2 ttg hukum share dimari ya
-
06-21-2010, 11:25 AM #11Tukang Download
- Join Date
- Mar 2009
- Posts
- 31
- Thanks
- 0
- Thanked 0 Times in 0 Posts
newbie nambahin dikit ya om,,,
Gugatan Provisionil : jadi gugatan ini bisa digugat oleh penasehat hukum, apabila putusan yang sudah incraht (berkekuatan hukum tetap) tidak bisa dilakukan eksekusi (permintaan pembayaran atau pemenuhan ganti rugi), dalam gugatan ini meminta kepada hakim untuk bisa menjalankan eksekusi sebelum putusan dijatuhkan.
Poging : percobaan dalam tindak pidana, jadi gk hanya tindak pidana saja yang selesai saja yang bisa dihukum.
ex aquo et bono : dalam surat gugatan biasanya dalam amar permintaan disebutkan kata ini, yang berarti apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil adilnya.
Blancostraafbepalingen : dalam ilmu hukum tindak pidana perekonomian, dalam bahasa belanda yang berarti "cek kosong", di Indonesia hal ini dikenal sebagai dasar hukum untuk membuat undang undang tentang tindak pidana perekonomian yang belum dibuat undang undang khususnya. Jadi Pemerintah bisa membuat UU dengan dasar Blancostraafbepalingen ini. Blancstraafbepalingen diatur dalam Undang Undang Darurat, Kalo gak salah No. 8 tahun 67
Nula Poena Sine Previa Lege Poenali : asal legalitas, pasal 1 ayat 1 KUHP.
semoga berguna, aminn
-
06-21-2010, 02:53 PM #12Murid Krucil
- Join Date
- Apr 2008
- Posts
- 137
- Thanks
- 0
- Thanked 0 Times in 0 Posts
SALAH..!!! jangan kasih misleading info....
ini agak aneh. di kamus marjanne termorshuizen cet 2, 2002, hal 400, strafbepaling ketentuan/aturan pidana (KUHP:1ev, 6364); wettelijke ~ ketentuan/aturan pidanadalam perundang-undangan, ketentuan perundang-undangan pidana (KUHP:1-9)
lu jangan campur aduk translasi bahasa dengan pemahaman lu sendiri. bahasa bisa bener, karena campur teori lu, bisa acak adul dah.....
kenapa ga sekalian jelasin asas legalitas itu apa, lawannya retroaktif, penerapannya apa, yurisprudensinya apa... gitu kan lebih informatif.....
Last edited by anakbokepbanget; 06-21-2010 at 03:34 PM. Reason: Ngasih pembenarannya rada santai dikit cuy... jangan sampai ada perdebatan yang nggak perlu di thread ini......
-
06-25-2010, 02:49 AM #13Tukang Download
- Join Date
- Mar 2009
- Posts
- 31
- Thanks
- 0
- Thanked 0 Times in 0 Posts
itu ane kemarin jawab ujian menganai gugatan privisionil gitu bro kata dosen, gugatan provisionil itu bisa diajukan kalo misalnya, dalam gugatan awal pada tingkat pertama gak bisa dikenakan eksekusi.
kalo mengenai blancostraafbepalingen, itu ane udah denger dari dosen tindak pidana perekonomian, dan ada di buku tindak pidana ekonomi Andi Hamzah. Ini juga yang dijadikan dasar dari Pasal 3e, undang-undang darurat Nomor 7 tahun 1955. (ane dpt dari dosen bro, sorry kalo gk sependapat, manusia kan gk mungkin lepas dr kesalahan, dan untungnya ane masih manusia juga gan,,hehe,,piss)
Asas legalitas itu : tidak ada seorangpun yang dapat dikenakan hukuman pidana apabila tidak ada peraturan yang mengatur tentang apa yang ia perbuat tersebut.
sorry bro kalo salah.Last edited by baik; 06-25-2010 at 02:54 AM.
-
06-25-2010, 09:58 AM #14Murid Krucil
- Join Date
- Apr 2008
- Posts
- 137
- Thanks
- 0
- Thanked 0 Times in 0 Posts
andi hamzah ada nerjemahin kuhp ato kuhperdata gitu klo ga salah. dan, hati-hati ama terjemahan andi hamzah. banyak yang salah. bukan ada, banyak.
kalo ketemu loyer yg mikir, bisa disikat luh.
@momod kambing, post gw diedit muluk
-
06-25-2010, 10:07 AM #15
-
06-25-2010, 09:42 PM #16Tukang Download
- Join Date
- Mar 2009
- Posts
- 31
- Thanks
- 0
- Thanked 0 Times in 0 Posts
oke deh bro, ane bakal pelajari lebih jauh mengenai andi hamzah, sejauh yg saya baca dari buku andi hamzah, memang sih dia lebih tebel peraturan perundang undangannya dibandingkan tori yang dia tulis,,contohnya buku tindak pidana korupsi dan tindak pidana perekonomian, tapi kata dosen ane, yang harus lebih hati hati kalo kita baca buku yahya harahap, gk ngerti kenapa
thanks koreksi maupun bantahannya, no hard feeling ni bro,,
ane masih jauh perjalanannya buat jadi loyer,,syp tau kita bisa ketemu di persidangan,,haha, aminn
buat om momod, terima kasih juga
-
06-28-2010, 09:51 AM #17Murid Krucil
- Join Date
- Apr 2008
- Posts
- 137
- Thanks
- 0
- Thanked 0 Times in 0 Posts
momod mentalnya cupu. ybs aja kaga kena flame, dia mengkeret ekornya




btw, andi hamzah gw ga bilang buku lo ya. gw bilang terjemahan kuhp. kalo buku gw lom pernah baca, atau dah lupa.
kalo yahya emang suka menterjemahkan seenak bijinya aja. emang sih dia mantan hakim agung. tapi buktinya di salah satu persidangan terkenal, saat dimintai keterangan soal hukum indonesia di pengadilan tinggi singapur, dia kalah sama fbg tumbuan.
satu yang harus lo waspadai adalah ketika dia menggunakan referensi putusan MA. inget, putusan MA bukan yurisprudensi. bisa salah pertimbangan hukumnya. bisa dibatalin PK pula... careful...
-
06-29-2010, 11:28 AM #18
edit post 29/06/2010
btw postinglah disini tentang istilah dgn santun ya
-
08-14-2010, 10:42 AM #19Tukang Download
- Join Date
- Jul 2010
- Posts
- 28
- Thanks
- 0
- Thanked 0 Times in 0 Posts
misi gan maw nyumbang istilah negh guwah

1. Asas konsensus adalah bahwa setiap keputusan apapun harus dilakukan melalui proses musyawarah. Cara pengambilan keputusan secara konsensus akan mengikat sebagian besar komponen yang bermusyawarah dalam upaya mewujudkan efektifitas pelaksanaan keputusan.
2. Traktat adalah perjanjian antara kedua negara ataw lebih yang bisa mempunyai kekuatan hukum tetap dan bersifat mengikat.
3. Unifikasi hukum adalah penyatuan berbagai hukum menjadi suatu kesatuan hukum secara sistimatis yang berlaku bagi seluruh warga negara di suatu negara.
-
08-18-2010, 01:06 AM #20Murid Krucil
- Join Date
- Mar 2010
- Location
- somewhere on the black sky
- Posts
- 119
- Thanks
- 0
- Thanked 0 Times in 0 Posts
svanungverhaits : ketegangan antara ketiga konsep dasar hukum(kepastian,keadilan,keman faatan)
grundnorm : norma dasar yg menjiwai suatu undang - undang
asas pengaitan : apabila terjadi suatu masalah maka harus dikaitkan dengan suatu norma ksusilaan tertentuLast edited by Ganoced; 08-18-2010 at 01:10 AM.













.gif)

baru.gif)




.gif)

.gif)





Reply With Quote



Bookmarks